Johanis Tanak: Akses Firli di Gedung KPK Diputus, tapi Kalau ke Kantor Sah Saja

25 November 2023 9:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Johanis Tanak yang baru dilantik sebagai Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Johanis Tanak yang baru dilantik sebagai Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Akses Firli Bahuri untuk masuk ke Gedung KPK akan diputus. Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa bila Firli Bahuri akan tetap dipersilakan bila ingin datang ke Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Karena kan dia hanya diberhentikan sementara dalam kedudukan Beliau tugas dan kewenangannya itu diberhentikan tidak boleh dia ambil keputusan apa pun juga," kata Johanis dalam konferensi pers pada Sabtu (25/11).
Menurut dia, pemutusan akses akan dilakukan sejak adanya Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK. Ia diberhentikan sementara karena berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Akses Beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukum selesai," ujar Johanis Tanak.
Meski demikian, ia menyiratkan bahwa KPK belum menerima secara resmi Keppres tersebut. Baru membaca dari pemberitaan media.
"Mudah-mudahan hari senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK akan digantikan oleh Nawawi Pomolango untuk sementara. Hal itu termasuk keputusan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat malam.
Firli Bahuri tak terima dengan status tersangkanya itu. Ia sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.