Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan di Lantai 15 Gedung KPK
14 September 2023 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah kabar soal dirinya bertemu dengan tahanan korupsi bernama Dadan Tri Yudianto di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan tersebut disinyalir terjadi pada 28 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar," kata Johanis saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
"Saya pun tidak tahu kalau ada pertemuan tersebut, karena selesai rapat dengan TNI dan selesai diratop, saya langsung pergi latihan menembak," kata Tanak.
Bisa naiknya seorang tahanan ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK ini disorot sejumlah pihak. Sebab lantai tersebut khusus ruangan para pimpinan lembaga antirasuah.
Menurut informasi yang kumparan himpun, Dadan ini naik ke lantai 15 tanpa menggunakan rompi tahanan oranye pun dengan tangan tidak terborgol. Dia berada di lantai tersebut sekitar 15 menit.
Peristiwa tersebut juga ternyata sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Teranyar, Anggota Dewas KPK, Harjono, mengungkap pimpinan KPK yang dilaporkan ke Dewas adalah Johanis Tanak.
ADVERTISEMENT
“Yang dilaporkan Pak JT,” kata Harjono saat ditanya siapa pimpinan yang dilaporkan terkait peristiwa lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditanya apakah ada pihak lain yang juga terlibat dalam pertemuan itu, Harjono menolak untuk mendetailkan.
“Itu aja, kalau yang lain belum diperiksa,” kata Harjono sesaat sebelum memasuki mobilnya di depan Gedung Dewas KPK.
Dadan Tri merupakan adalah tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp 11,2 miliar dari seorang swasta ternama Heryanto Tanaka, pihak yang berperkara di MA. Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian suatu kasus di tingkat kasasi.
Uang belasan miliar rupiah itu kepada keduanya agar mengatur kasasi sebagaimana keinginan Tanaka. Kasus ini juga menyeret dua hakim agung sebagai terdakwa, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad sudah divonis 8 tahun penjara, sementara Gazalba divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
ADVERTISEMENT