Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Johnny Plate Kasasi, Tak Terima Dihukum 15 Tahun Penjara dan Bayar Rp 16 Miliar
24 Mei 2024 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Menkominfo Johnny G. Plate terkait korupsi BTS Bakti Kominfo. Hukuman yang ditambahkan adalah terkait uang denda yang harus dibayarkan Plate.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Plate didakwa terlibat kasus korupsi BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. Politikus NasDem itu didakwa menerima keuntungan Rp 17 miliar dari kasus tersebut.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar kepada Plate.
Banding kemudian diajukan. Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,1 miliar.
Putusan banding tersebut diketok pada 12 Februari 2024 oleh Ketua Majelis H. Mulyanto dengan anggota Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” begitu amar putusan banding dikutip, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 16.100.000.000 dan USD 10.000,” lanjut amar putusan tersebut.
Plate dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo. Dia disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G untuk tahun 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022.
Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo.
Tak hanya minim kajian, pelaksanaan proyek akbar juga diwarnai korupsi berupa mark-up hingga suap sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun lebih. Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Tak puas putusan hakim tingkat banding, Plate lalu kembali mengupayakan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi Plate sudah diproses MA dan tercatat dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
“Tanggal masuk: Rabu, 8 Mei 2024. Status Perkara: dalam proses distribusi,” begitu dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.