Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jokowi Lantik Komisi Nasional Disabilitas, Komitmen Perhatikan Hak Kaum Difabel
1 Desember 2021 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi melantik keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas di Istana Kepresidenan Jakarta. Keputusan Presiden tersebut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI Mohammad Tony Harjono.
ADVERTISEMENT
Masa jabatan Komisi Nasional Disabilitas adalah lima tahun sejak dilantik hari ini. Artinya mereka akan menjabat hingga 2026.
Staf khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan, hari ini bersejarah bagi Indonesia sebab Jokowi telah menunaikan komitmen UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 Tentang Komisi Nasional disabilitas.
“Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan atas perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Angkie seusai pelantikan, Rabu (1/12).
Dijelaskan Angkie, tujuh komisioner yang baru dilantik ini memiliki latar belakang dari berbagai unsur, yaitu 4 penyandang disabilitas serta 3 nondisabilitas.
“Artinya ini adalah bentuk inklusivitas. Harapan kami dengan berdirinya Komisi Nasional Disabilitas ini adalah sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, Indonesia yang ramah terhadap disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia,” tutur Angkie.
ADVERTISEMENT
Berikut keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas yang dilantik Presiden Jokowi:
1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota;
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota;
5. Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota;
6. Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan
7. Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota
Live Update
Donald Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara elektoral untuk mendapat kursi presiden. Kemenangan Trump ditentukan lewat kemenangan di Wisconsin dan Pennsylvania. Jumlah suara elektoral Trump 277. Pesaingnya Kamala Harris mendapat 226.
Updated 6 November 2024, 18:42 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini