Jokowi: PPLN Tak Perlu Lagi Karantina, tapi Tetap Wajib PCR

23 Maret 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo mengecek ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022).  Foto: Twitter/@setkabgoid
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo mengecek ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022). Foto: Twitter/@setkabgoid
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah resmi menghapus karantina bagi orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini karena situasi pandemi makin membaik.
ADVERTISEMENT
"Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang baru tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," tutur dia dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3).
Lalu apakah ada syarat bagi mereka masuk Indonesia?
"Namun pemerintah tetap mewajibkan PPLN untuk tes PCR. Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas," kata Jokowi.
"Kalau PCR-nya positif akan ditangani Satgas COVID-19," tutup dia.