Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti bagi terdakwa UU ITE Baiq Nuril Maknun. Jokowi menyebut akan senang hati menerima Baiq Nuril di Istana.
ADVERTISEMENT
“Diatur saja, saya akan dengan senang hati menerima (Baiq Nuril),” ucap Jokowi dalam rilis Setwapres, Senin (29/7).
Keppres itu diteken Jokowi pagi tadi, setelah rekomendasi amnesti disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (25/7). Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju Jokowi menerbitkan amnesti.
"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil (Keppres) di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” terang Jokowi.
Dengan Keppres amnesti itu, maka Baiq Nuril akan terbebas dari dakwaan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang PK-nya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dia menjadi pesakitan setelah menyebarkan percakapannya dengan Muslim, mantan kepala sekolah tempat ia bekerja, yang diduga melecehkannya secara seksual verbal.
ADVERTISEMENT