Jokowi soal Airlangga Diperiksa Kejagung Kasus CPO: Hormati Proses Hukum

24 Juli 2023 21:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).  Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menanggapi pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung. Airlangga diperiksa terkait dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Jokowi mengatakan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya kita harus menghormati," kata Jokowi di Malang, Senin (24/7).
"Proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan, semua harus menghormati," tutur dia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Airlangga Hartarto telah merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Total hampir 13 jam, Airlangga diperiksa dalam kasus dugaan korupsi CPO.
Airlangga memasuki Gedung Bundar pada Senin (24/7) sekitar pukul 08.20 WIB. Dia keluar dari gedung yang sama pada pukul 21.10 WIB.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan. Dan saya tadi telah menjawab 46 pertanyaan. dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan," kata Airlangga usai pemeriksaan.
Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait korupsi CPO atau minyak goreng.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, yang bersangkutan digali soal kebijakan yang terkait dengan CPO di Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
"Kemarin saya sudah sampaikan yang digali terkait dengan kebijakan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan, terkait informasi kebijakan. Karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sumedana.
Tiga korporasi yang dimaksud ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejagung menjerat ketiga perusahaan itu sebagai tersangka untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung.
Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dan lain-lain. Total ada 5 orang yang dijerat.