Jokowi Terbitkan Keppres, Hentikan dengan Hormat John Wempi sebagai Wamendagri

30 September 2024 19:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam acara Workshop Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan, National Urban Water Supplya Projects (NUWSP), di Trans Resort, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (3/8/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam acara Workshop Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan, National Urban Water Supplya Projects (NUWSP), di Trans Resort, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (3/8/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyetujui pemberhentian dengan hormat John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri. Pemberhentian diteken lewat Keppres Nomor 62/M tanggal 27 September 2024.
ADVERTISEMENT
"Bapak presiden telah menerbitkan Keppres no 62/M, tanggal 27 September 2024, tentang pemberhentian dengan hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut," kata koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, kepada wartawan, Senin (30/9).
John Wempi mundur karena ia tengah berkontestasi sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Tengah.
"Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024," kata Ari.
Selain John Wempi Wetipo, Ari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh Abdul Hakim Iskandar dari jabatan Mendes dan Ida Fauziyah dari jabatan Menaker.
ADVERTISEMENT
"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," ucap dia.
Ari menjelaskan bahwa keduanya mundur dari jabatan menteri karena telah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
"Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum," tandas dia.