Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru akhirnya mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Memori banding itu akan diserahkan pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Minggu depan kami kuasa hukum Jonru akan mengajukan memori banding mengenai vonis Jonru oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 2 Maret 2018," kata pengacara Jonru Juju Purwantoro, dalam keterangannya, Rabu (14/3).
Juju menilai, majelis hakim salah menerapkan hukuman pada Jonru. Jonru hanya mengunggah pernyataan atas dasar Al-Quran dan hadist. Kedua dasar ini sudah dipercaya oleh penganut agama Islam.
"Misalnya tentang Syiah adalah aliran sesat dan menyesatkan di Indonesia dan kaum muslimat wajib menggunakan hijab, sehingga bukan merupakan delik pidana," jelas Juju.
Selain itu, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta persidangan yang diajukan oleh Jonru. Jonru dinilai tidak terbukti menyebar kebohongan dan kebencian yang berunsur SARA seperti yang didakwakan pada pasal 28 ayat 2 UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Postingan terdakwa merupakan kritik konstruktif demi perubahan dan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan pemerintah. Tidak ada akibat secara negatif ataupun kegaduhan dalam masyarakat yang ditimbulkan atas apa yang di-posting oleh Jonru," tutur Juju.
Juju memandang, jaksa tidak dapat menunjukkan barang bukti sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. "Alat bukti dari JPU tidak bisa diakses atau ditampilkan di persidangan," ucap Juju.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Jonru Ginting. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.
Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook miliknya. Ujaran kebencian itu dilakukan dalam rentang waktu dari Juni hingga Agustus 2017 dalam fanpage Facebook.com/Jonruginting.
ADVERTISEMENT
Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 pasal ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.