Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menhan Prabowo Subianto telah menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi jenderal bintang empat dari Presiden Jokowi. Namun masih ada yang mempertanyakan kelayakannya.
ADVERTISEMENT
Salah satunya karena Prabowo dinilai punya rekam jejak di dugaan kasus penculikan aktivis 1997-1998 sehingga dipecat dari dinas kemiliteran pada usia 46 tahun.
Namun terkait pemecatan ini, jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, membantah. Katanya, Prabowo bukan dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat melalui Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada 20 November 1998.
Keppres itu berisi "pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan ABRI kepada Letjen TNI Prabowo Subianto terhitung mulai akhir November 1998 dengan hak pensiun sebagai perwira tinggi (pati)."
Menurut Dahnil, itu menandakan Prabowo pensiun dini dari militer.
"Iya, pensiun dini. Karena beliau berhenti dengan hormat, berhenti dengan hormat itu pensiun dini," jelas Dahnil saat dihubungi, Kamis (29/2).
ADVERTISEMENT
Di media sosial, Keppres pemberhentian Prabowo juga beredar, seperti di bawah ini:
Uang Pensiun 4 Juta/Bulan
Dahnil juga menyebutkan besaran uang pensiun Prabowo saat ini yang sebesar Rp 4 jutaan.
"Jadi sampai sekarang beliau dapat Rp 4 juta per bulan, saya ingat sekali. Beliau kan pensiun bintang 3. Jadi diberhentikan dengan hormat dan hak pensiun," ungkap Dahnil.
Dahnil Tanggapi Kritik
Dahnil menilai bila ada kritik tentang penganugerahan ini adalah hal biasa. Inilah demokrasi.
"Ya silakan, tafsir-tafsir dan sentimen sentimen seperti itu pasti selalu hadir. Ya kita hormati saja," kata Dahnil.
"Saya pikir karena ada sentimen politik, muncul kritikan dari mereka yang tidak sefrekuensi politik dengan Prabowo, itu hal yang wajar saja. Dan biasa saja, toh yang mengkritik pun kita tahu orangnya itu-itu juga," tutupnya.
ADVERTISEMENT