Jubir RKUHP Jadi Ahli Meringankan untuk Eliezer: Saya Hadir Pro Bono, Gratis!

28 Desember 2022 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12). Ia menghadirkan seorang ahli pidana untuk memberikan keterangan yang meringankan.
ADVERTISEMENT
Ahli yang dimaksud ialah pengajar pada Fakultas Hukum Trisakti, Albert Aries. Ia juga tercatat merupakan salah satu juru bicara terkait RKUHP yang baru saja disahkan.
"Saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan, pertanggungjawaban, dan juga perintah jabatan, sebagaimana dimaksud pasal 51 KUHP," kata Albert menerangkan soal kehadirannya kepada majelis hakim.
Sidang dimulai dengan pertanyaan dari pihak kuasa hukum Richard Eliezer mengenai pengertian apakah perbuatan pidana mencakup pertanggungjawaban pidana dalam hukum di Indonesia.
Namun sebelum menjawab itu, Albert sedikit menyampaikan sesuatu mengenai kehadirannya tersebut. Ia menyatakan hadir di sidang pada hari ini secara gratis sebagai ahli.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan Penasihat Hukum perkenankan saya menyampaikan bahwa saya hadir di sini majelis secara pro deo, pro bono, atau cuma-cuma, gratis," kata Albert.
ADVERTISEMENT
Merujuk KBBI, pengertian pro bono ialah 'bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut masalah hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri'.
Selain itu, ia pun kemudian menyampaikan sesuatu kepada majelis hakim.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan ius curia novit artinya hakim dianggap tahu hukum, kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer," ujarnya.
Richard Eliezer ialah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Polisi berpangkat Bharada itu menembak Yosua sebanyak 3-4 kali atas perintah Sambo.
Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, Eliezer mengaku sempat bingung dan kaget saat mendapat perintah Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Ia pun mengaku tak berani menolak karena takut senasib dengan Yosua.
ADVERTISEMENT
Ia sempat dua kali berdoa yang isinya berharap Sambo berubah pikiran. Namun perintah itu tetap disampaikan Sambo.
Secara terpisah, Sambo membantah perintahkan Eliezer menembak Yosua. Ia berdalih perintahnya ialah 'hajar', bukan 'tembak'.
Dalam proses persidangan, pihak Eliezer sudah menghadirkan sejumlah ahli yang meringankan. Mulai dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Prof Romo Franz Magnis-Suseno, hingga Reza Indragiri Amriel, psikolog forensik.