Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Judol Komdigi: Barbuk Rp 167 Miliar, Pistol-Peluru, hingga Nama-Nama Orang Dalam
26 November 2024 9:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus judi online (judol) yang melibatkan abdi negara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang seharusnya justru bertugas memberantas judol sungguh mencengangkan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti dikumpulkan juga bikin mata terbelalak, mulai mobil premium Subaru hingga BMW, puluhan lukisan mahal, hingga bentangan tanah. Nilai barang bukti (barbuk) tak main-main: lebih Rp 167 miliar.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (25/10), Kapolda Irjen Karyoto dan jajaran membeberkan rincian barang bukti itu, yaitu:
1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159; (Rp 76,9 miliar)
2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29.863.895.007; (Rp 29,8 miliar)
3. 63 buah perhiasan senilai Rp 2.155.185.000; (Rp 2,1 miliar)
4. 13 buah barang mewah senilai Rp 315.000.000 (Rp 315 juta)
5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000; (Rp 3,7 miliar)
ADVERTISEMENT
6. 390,5 gram emas senilai Rp 5.857.500.000 (Rp 5,8 miliar)
7. 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22.930.000.000 (Rp 22,9 miliar)
8. 22 lukisan senilai Rp 192.000.000 (Rp 192 juta)
9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25.830.000.000 (Rp 25,8 miliar)
10. Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 laptop dan 10 PC;
11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
9 Orang Dalam Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang jadi tersangka dalam kasus judol yang melibatkan orang dalam Komdigi. Dari 24 tersangka, orang dalam Komdigi yangdiciduk terdiri dari 9 pegawai dan 1 staf ahli.
Orang dalam Komdigi yang ditangkap bernama Denden Imadudin (pegawai), Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang (pegawai), Alwin Jabarti Kiemas (pegawai), dan staf ahli Adhi Kismanto.
ADVERTISEMENT
Nama Adhi Kismanto sejak awal bulan telah dibicarakan publik. Hal ini karena saat tes masuk pegawai Komdigi, namanya disebut-sebut tak lolos. Tapi, namanya tetap masuk beberapa waktu kemudian.
Bantahan Budi Arie
Nama Budi Arie, Menkominfo kala itu pun terseret, apalagi ada foto saat dia menghadiri perkawinan Adhi Kismanto. Namun, dalam berbagai unggahan di medsos prnadinya, Budi Arie menyangkal.
"Ada framing saya datang ke foto kawinan dia. Gini lho, saya prinsipnya, ada orang yang mengundang saya, ketika dia merried, saya berusaha datang manakala saya bisa. Manakala saya punya waktu, saya datang. Apalagi kawinanannya di Jakarta —di Bekasi kala itu. Oke, saya hadir karena saya bisa kebetulan waktu itu," kata Budi Arie seraya menegaskan dia akan mnghadiri undangan dari pegawainya yang mana saja bila dia bisa hadir.
"Selama saya Menjadi Menkominfo tidak pernah ada satu pun perintah baik lisan maupun tertulis untuk untuk tidak menutup situs judi online, " tegas Budi Arie, Ketum Projo yang kini menjadi Menteri Koperasi ini.
Berbaju Tahanan Oranye
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, para pegawai Komdigi itu dihadirkan dengan memakai baju tahanan warna oranye. Peran serta orang dalam itu antara lain berperan memilah dan menjaga sejumlah situs judi online agar tak diblokir.
Adapun pangkat Denden cukup tinggi, dia menjabat sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, saat ini berganti nama jadi Komdigi. Jabatannya setara PNS golongan IV/A.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers, menyebut nama Denden dengan inisial DI.
Denden juga aktif di medsos, dia memamerkan kegiatannya di luar negeri, termasuk ibadah umrah.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT