Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Siswi SPI

7 September 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelaksanaan sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). Foto: Vicki Febrianto/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelaksanaan sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). Foto: Vicki Febrianto/ANTARA
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra alias JE, divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Julianto merupakan pemilik SPI Kota Batu yang sebelumnya juga dikenal sebagai motivator populer dan sering mengisi berbagai acara.
Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes pada saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang di kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus.
"Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Harlina seperti dilansir Antara, Rabu (7/9).
Dalam pembacaan putusan tersebut, Julianto mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan kurang lebih 300 anggota kepolisian di Gedung Pengadilan Negeri Malang.
Julianto Eka Putra, pendiri SMA SPI dan Top Leader HDI Foto: Dok. Worldwide Communications

Membayar Restitusi Rp 44,7 Juta

Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, Julianto juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44,7 juta. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
ADVERTISEMENT
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti selama satu tahun," tutur Harlina.
Terdakwa pelecehan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dibawa ke Rutan Klas 1 Malang, Senin (11/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Vonis yang diberikan kepada Julianto tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun. Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
"Sesuai aturan vonis yang dijatuhkan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa," kata Harlina.
Dalam kasus tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu orang.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya

Jaksa sebelumnya menuntut Julianto dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Julianto dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.