Kabareskrim Bicara Nasib Pegi: Kita Tidak Bisa Paksakan Orang Jadi Tersangka

15 Juli 2024 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Foto: Humas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Foto: Humas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, angkat bicara terkait kelanjutan nasib Pegi Setiawan. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat ini penyidik tak berfokus untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka. Melainkan, hanya mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus pembunuhan ini.
"Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," kata Wahyu di Mabes Polri, Senin (17/5).
Wahyu menyebut, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia berharap, prosesnya dapat berjalan secara transparan.
Mantan Kapolda Aceh ini menjelaskan, perkara pembunuhan Vina masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelasnya.
Pegi Setiawan disambut warga saat tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024). Foto: kumparan
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, sebelumnya menyebut bahwa Pegi Setiawan disebut bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyelidikan harus diulang dari awal. Ditambah polisi harus memiliki bukti yang lebih kuat.
ADVERTISEMENT
“Karena praperadilan belum pokok perkara, maka bisa ditetapkan tersangka lagi,” kata Fatahillah Akbar kepada wartawan, Selasa (9/7).
Meski begitu, lanjut dia, penerapannya harus sesuai prosedur: Pegi mesti diperiksa sebagai saksi lebih dahulu. Sebelum kemudian ditetapkan tersangka bila memenuhi 2 alat bukti.
“Harus dibuat Sprindik dan SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] baru,” jelas Fatahillah.
Proses penyidikan harus dimulai dari awal. “Namun dengan bukti-bukti lebih kuat juga,” imbuh Fatahillah.