Kabupaten Tangerang Jadi Pilot Project Nasional 'SP4N-LAPOR!'

6 Juli 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno (kanan) bersama Seungyong Lee (kiri) CEO IGB & Company Korea Selatan selaku konsultan UNDP saat audiensi Independent Assessment Implementasi Sistem Pengelolaan SP4N-LAPOR! di Ruang Rapat Cituis Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (05/07/2023).
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno (kanan) bersama Seungyong Lee (kiri) CEO IGB & Company Korea Selatan selaku konsultan UNDP saat audiensi Independent Assessment Implementasi Sistem Pengelolaan SP4N-LAPOR! di Ruang Rapat Cituis Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (05/07/2023).
ADVERTISEMENT
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melibatkan masyarakat untuk aktif dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang membuahkan hasil. Bentuk partisipasi masyarakat di mana salah satunya berupa pengaduan yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), terus mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
Hingga Semester I Tahun 2023, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk berjumlah 1.200 aduan. Artinya, capaian tersebut sudah mencapai 40% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2023 yang mencapai 3.000 aduan. Jumlah aduan melalui SP4N-LAPOR! ini termasuk yang tertinggi di Indonesia. Hal ini menandakan partisipasi masyarakat Kabupaten Tangerang sangat aktif terlibat dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kini, SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang menjadi Pilot Project Nasional bersama 5 daerah lainnya. “Ini sebuah kebanggaan bagi kami sekaligus menjadi bukti komitmen kami bahwa semua aduan yang masuk harus segera ditindaklanjuti baik oleh instansi dan perangkat daerah. Secara kuantitas, persentase tindak lanjut pengaduan di Kabupaten Tangerang melalui SP4N-LAPOR! lebih dari 99%,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
ADVERTISEMENT
Bupati Zaki menegaskan bahwa pengaduan dari masyarakat merupakan bukti kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan pelayanan publik. Banyaknya pengaduan tidak menjadikan daerah tersebut buruk, namun merupakan bukti kepercayaan masyarakat sehingga setiap aduan menjadi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan.
Sebagai Pilot Project Nasional implementasi SP4N-LAPOR!, Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Kabupaten Tangerang menerima audiensi independent assessment implementasi SP4N-LAPOR! di Ruang Rapat Cituis Kantor Bupati Tangerang, Rabu (05/07/2023).
Audiensi tersebut diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno yang juga Ketua Tim Koordinasi P4 SP4N-LAPOR!. Pertemuan ini dihadiri pihak United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia sebagai mitra Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
ADVERTISEMENT
Nono menjelaskan bahwa independent assessment ini untuk mengetahui perkembangan implementasi SP4N-LAPOR! di Kabupaten Tangerang. “Pemerintah Kabupaten Tangerang telah ditunjuk sebagai Pilot Project Nasional SP4N-LAPOR!. Hal ini berkat bimbingan dari berbagai stakeholder serta komitmen pimpinan menjadikan performa pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik,” ujar Nono.
Meski jumlah pengaduan melalui SP4N-LAPOR! terus meningkat, namun tak sedikit masyarakat yang masih terbiasa menggunakan media sosial dan tren viral sebagai wadah untuk menyampaikan uneg-uneg mereka.
Padahal, kata Nono kanal pengaduan online SP4N-LAPOR! bisa digunakan fitur anonim sehingga rahasia pelapor terjamin dan sangat aman. Data pengguna yang menggunakan fitur anonim hanya bisa diakses Kemenpan RB.
Di sisi lain, bagi pelapor yang tidak menggunakan fitur anonim, instansi harus mematuhi kode etik untuk menjaga identitas pelapor dari konflik kepentingan. Bagi pelapor melalui media sosial masih bisa dilacak dan ada UU ITE yang mengatur. Jika dilanggar maka ada konsekuensi hukum bagi penggunanya.
ADVERTISEMENT
“Kami akan terus meningkatkan sosialisasi SP4N-LAPOR! hingga ke seluruh pelosok desa. Untuk aparatur pemerintahan hingga RT/RW harus memahami dengan jelas kanal pengaduan nasional ini. Sehingga ketika memperoleh pengaduan, mereka sudah siap untuk memberikan informasi, mengklarifikasi, melayani dan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Sementara itu, CEO IGB & Company Korea Selatan, Seungyong Lee, konsultan UNDP mengapreasi implementasi SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang. Lee mengaku memperoleh banyak informasi terkait implementasi pengaduan masyarakat yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemkab Tangerang.
“Kanal pengaduan masyarakat SP4N-LAPOR! di Kabupaten Tangerang ini sudah sangat baik. Sebagai improvement ke depannya mungkin bisa membuka kanal seluas-luasnya dan lebih aktif terhadap pengaduan di media sosial agar memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
(LAN)