Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

26 Maret 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus (58 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara. Ilyas diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kadisdik Batu Bara pada tahun 2021 lalu dan merugikan negara Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
“Benar (Kadiskominfo Sumut Ilyas jadi tersangka). Sejak kemarin ditetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3).
“Belum ditahan, sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” sambungnya.

Pengadaan Software Perpus Digital

Oppon bilang, dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan software perpustakaan digital SD dan SMP.
Oppon belum membeberkan modus yang dilakukan Ilyas dalam melakukan tindakan tersebut.
“Melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Oppon.

Ilyas mengundurkan diri

Di sisi lain, Ilyas juga mengajukan pensiun dari PNS.
ADVERTISEMENT
“Surat yang kami terima, beliau itu mengajukan pensiun atas permintaan sendiri,” kata Kepala BKD Provinsi Sumut, Sutan Lubis, saat dikonfirmasi terpisah.
"Kalau PNS pensiun 58 tahun, untuk yang mendudukkan eselon II sampai 60 tahun ketentuannya," ujarnya.
Kata Sutan, surat tersebut masih berproses.
Hingga berita ini ditayangkan, Ilyas belum memberikan statement ke media.