Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KAI Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air ke Seluruh Pegawai, Tegaskan Tolak Terorisme
23 Agustus 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada acara ini, KAI mengundang sejumlah stakeholder sebagai pembicara yaitu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris, Kepala Satuan Tugas Wilayah DKI Jaya Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Dany, serta Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menegaskan, KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum, terlebih pada kasus terorisme.
KAI bersama seluruh stakeholder khususnya BNPT dan Densus 88 akan terus berkolaborasi melakukan langkah-langkah yang terencana, terukur, dan konsisten dalam menghadapi isu tersebut.
“Baru saja kita memperingati HUT ke-78 RI. Kesempatan ini marilah kita jadikan momentum untuk menegaskan kembali bahwa Pancasila adalah landasan dan ideologi bagi bangsa Indonesia," jelas Didiek.
ADVERTISEMENT
"Berkembangnya teknologi sekarang ini khususnya peran media sosial dan literasi membuat generasi milenial rentan terpapar oleh pemikiran-pemikiran radikal yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Sehingga pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air perlu kita galakkan kembali kepada seluruh insan KAI,” kata Didiek.
Didiek berharap acara ini bermanfaat dan bisa membuka horizon pemikiran seluruh insan KAI. Sehingga ketegasan mengenai landasan dan ideologi Pancasila semakin tegas dan loyalitas kepada NKRI terus terbangun, sehingga insan KAI tetap memegang AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dalam menjalankan tugasnya.
“Saya sebagai pimpinan KAI mengimbau semua insan KAI dengan semangat kebangsaan dan ketuhanan terus disiplin, konsisten mengimplementasikan core value BUMN yaitu AKHLAK sehingga nilai-nilai perusahaan tersebut menjadi pedoman perilaku individu dalam bekerja dan bermasyarakat," terang Didiek.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dalam kata sambutan sebagai ketua penyelenggara acara, Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna menambahkan, momentum ini menjadi pengingat penting bagi pegawai KAI maupun masyarakat untuk lebih proaktif dalam pencegahan radikalisme dan terorisme.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, upaya yang dilakukan dapat berupa pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
“Wawasan kebangsaan dan cinta tanah air bukanlah sekadar slogan, tetapi komitmen dalam tindakan sehari-hari. Marilah kita menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian dan keamanan, serta mewujudkan Indonesia yang kita cintai menjadi negara yang adil, sejahtera, dan bermartabat,” kata Sandry.
Pada kegiatan tersebut, Komisaris Utama KAI Said Aqil Siroj dalam pemaparan presentasi menjelaskan tentang pentingnya pemahaman agama secara holistik, agar terhindar dari unsur fitnah yang disebarkan paham radikalisme.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam pemaparannya, Kepala Satuan Tugas Wilayah DKI Jaya Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Dany menjelaskan penanganan terorisme dapat dilakukan melalui dengan berbagai upaya.
Di antaranya sistem pembinaan karyawan akan bahaya laten intoleran, radikalisme, dan terorisme mulai dari pengawasan profiling, konseling psikologis dan pemahaman agama dengan mengedepankan data/fakta yang benar (humani dan tidak gaduh). Selain itu, sinergitas antar lembaga/BUMN/Kepolisian sangatlah penting dilakukan.
Direktur Pencegahan BNPT Irfan Idris dalam pemaparannya menjelaskan tentang definisi aksi terorisme. Sesuai UU Nomor 5 tahun 2018 Pasal 1 ayat (2); pasal 1 ayat (3) dan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, yang dimaksud dengan terorisme yaitu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
ADVERTISEMENT
Tindakan ini dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Lingkungan hidup, fasilitas publik, fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
(LAN)