Kajati Jatim: Julianto Eka Putra Akan Dituntut 15 Tahun Penjara

19 Juli 2022 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pelecehan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dibawa ke Rutan Klas 1 Malang, Senin (11/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pelecehan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dibawa ke Rutan Klas 1 Malang, Senin (11/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap beberapa siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu oleh terdakwa Julianto Eka Putra akan digelar besok, Rabu (20/7) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan agenda persidangan Julianti kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan di mana berdasarkan hasil uraian dari paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (19/7).
Mia mengungkapkan pihaknya telah berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan tuntutan kepada terdakwa Julianto. Kemungkinan terdakwa akan ditutut hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
"Maksimal 15 tahun. Sudah dihitung JPU, restitusi sudah terhitung. Beda sama di Jabar Bandung (HW) karena tempusnya baru keluar," ungkapnya.
Dikutip dari SIPP PN Malang, persidangan besok dengan Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Humas PN Malang Mohammad Indarto menyampaikan persidangan Julianto akan dilaksanakan secara daring atau online. Alasannya yakni terdakwa sedang berada di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Malang untuk menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
"Besok sidangnya perlakuannya sama dengan sidang perkara pidana dengan terdakwa yang lainnya, oleh karena terdakwa dalam tahanan, makanya sidangnya dilakukan secara online," kata Humas PN Malang Mohammad Indarto kepada kumparan, Selasa (19/7).