Kala Arteria Sebut Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur 'Yang Mulia'

3 Maret 2025 22:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Arteria Dahlan diingatkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebabnya, eks anggota DPR itu memanggil hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Mangapul, dengan sebutan 'Yang Mulia'.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terjadi saat Mangapul dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3). Arteria hadir dalam persidangan selaku pengacara terdakwa Lisa Rachmat.
Mulanya, Arteria mendapat giliran untuk bertanya kepada Mangapul. Ketika itu, ia bertanya seputar pemeriksaan Mangapul di Kejaksaan Agung.
"Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saudara diperiksa berapa kali?" tanya Arteria.
"Saya lupa tiga atau empat kali," jawab Mangapul.
"23 Oktober, 5 November, 6 November, dan 7 November, ya?" cecar Arteria.
"Iya, siap iya," ujar Mangapul.
Arteria Dahlan di kompleks parlemen, Jakpus, Jumat (30/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Arteria kemudian mendalami soal panel hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebutan 'Yang Mulia' kembali disampaikan Arteria.
ADVERTISEMENT
"Yang Mulia ini kan Kelas 1A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?" tanya Arteria.
Mangapul kemudian menjelaskan masalah panel tersebut. Ia mengungkapkan, biasanya susunan majelis hakim ditentukan berdasarkan ruang sidang, namun ada juga yang khusus.
"Ada majelis lintas majelis, jadi kewenangan dari ketua pengadilan. Yang saya tahu untuk majelis lintas, dicomotlah, misalnya saya (ruang sidang) Garuda 1 hakimnya, ini Garuda 2, ini ruang Cakra ini hakimnya," papar Mangapul.
Teguran untuk Arteria
Usai sesi pertanyaan, hakim di sidang tersebut, Purwanto, mengambil alih jalannya sidang. Dalam kesempatan itu, Purwanto kemudian menegur Arteria.
Dalam sidang tersebut, selain Mangapul, ada seorang hakim PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik, yang dihadirkan.
ADVERTISEMENT
Purwanto meminta agar Arteria tak lagi menggunakan panggilan 'Yang Mulia' ketika bertanya ke Erintuah nantinya.
"Tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata 'Yang Mulia' lagi," kata hakim.
"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi aja," tambah dia.