Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kala Hakim Heran Ferdinand Hutahaean Lupa Tanggal saat Mualaf
16 Februari 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tanggal momen penting pasti melekat di benak setiap orang. Apalagi tanggal tersebut bersejarah. Hal itu yang diyakini majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menanyakan soal tanggal mualaf Ferdinand Hutahaean . Namun Ferdinand tak ingat tanggal tersebut.
ADVERTISEMENT
Ferdinand merupakan terdakwa cuitan di Twitter yang dinilai membuat onar di kalangan rakyat hingga penistaan agama.
Cuitannya itu, menurut jaksa, bersentimen agama dan berpotensi menista. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Berikut cuitannya:
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
Terkait cuitan itu, Ferdinand mengaku tak menistakan siapa pun dengan cuitan tersebut. Dia hanya merefleksikan diri sendiri, berbicara dengan dirinya sendiri, saat mencuit hal tersebut. Terlebih dia mengaku bahwa dirinya beragam sudah beragama Islam.
Soal pindah agama menjadi Islam ini, turut dibawa oleh Ferdinand dalam persidangan. Meski di KTP yang ia punya status agamanya masih kristen.
ADVERTISEMENT
"Terkait identitas KTP saya yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama islam," kata Ferdinand dalam persidangan, Selasa (15/2).
"Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," sambung dia.
Pernyataan itu pula yang memancing hakim untuk bertanya lebih detail. Hakim menanyakan, sejak kapan tepatnya Ferdinand mualaf.
"Jadi Saudara sejak 2017, tepatnya masih ingat enggak tanggal bulannya?" tanya hakim.
"Untuk tanggal bulannya saya enggak ingat Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya, masalah kesehatan syaraf jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek jadi tidak bisa mengingat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Mualaf tahun 2017 tapi tanggal dan bulan saya tidak ingat lagi, itu kan hari bersejarah dalam hidup Saudara ya harusnya diingat, tapi enggak apa-apa. Jadi sudah, tidak Kristen sekarang menganut agama Islam. Apa ada pengajuan perubahan KTP?" tanya hakim.
"Sedang berproses Yang Mulia. Di BAP sudah kita sampaikan juga ada bukti bukti perubahan," jawab Ferdinand.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, Ferdinand masih berstatus beragama kristen. Jaksa pun membeberkan hal tersebut mengacu kolom agama di KTP Ferdinand.
"Identitas yang berlaku di negara Indonesia adalah KTP, yang bersangkutan tertulis agama kristen. Jadi dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya. Di mana saudara masih beragama kristen," ucap jaksa.
kumparan mengkonfirmasi hal tersebut kepada kuasa hukum Ferdinan, Rony Hutahaean. Dia menegaskan kliennya memang sudah beragama Islam sejak 2017.
ADVERTISEMENT
"Karena itu momen bersejarah, tanggal mualaf itu kan momen bersejarah bagi setiap orang menurut hakim. Tapi hakim bertanya kenapa enggak ingat tanggalnya, karena kan Beliau ini gangguan syaraf sulit untuk mengingat tapi kan dia bilang itu sudah tertuang di dalam BAP," kata Rony, Rabu (16/2).
Rony berharap, dalam persidangan selanjutnya masalah agama ini sudah clear. Sehingga hakim bisa memutus kasus tersebut, dengan melihat Ferdinand yang beragama Islam.
"Makanya disampaikan makanya ke depan agar tidak ada salah pemahaman, Ferdinand bukan agama kristen sesuai dakwaan jaksa, karena ini kan terkait pengambilan sumpah iya kan, dan lain-lain gitu loh, jadi Beliau menyampaikan sejak 2017 sudah mualaf, agar ke depan tidak keliru terkait sumpah atau apa," pungkas dia.
ADVERTISEMENT