Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kala Jusuf Kalla Jadi Ketum PMI 4 Kali, Agung Laksono Berusaha Tandingi
10 Desember 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2024 secara resmi menetapkan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum PMI Periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Munas ini dibuka oleh Menkes Budi Sadikin Gunadi dan dihadiri oleh menteri lainnya seperti Muhaimin Iskandar dan Pratikno. Ini merupakan periode keempat JK menjadi Ketum PMI.
Namun, di sisi lain, Agung Laksono bersama pendukungnya mengadakan munas tandingan pada Minggu (8/12) dan hasilnya menjadikan Agung sebagai Ketum PMI. Kubu Agung segera mendaftarkan hasil munas ini ke Kemenkum.
Agung Laksono adalah eks Ketum Golkar, eks Ketua DPR, eks anggota Wantimpres, dan di keluarga besar PMI menjabat Ketua Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI).
JK Laporkan Agung Laksono
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) sekaligus mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku telah melaporkan Agung Laksono karena mendeklarasikan dirinya menjadi Ketum PMI lewat munas tandingan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut akan mengecek.
“Nanti kita cek,” ucapnya singkat saat dijumpai di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)-PTIK, Jakarta, pada Senin (9/12).
Jusuf Kalla menilai apa yang dilakukan Agung Laksono sebagai tindakan ilegal dan pengkhianatan. JK yang juga eks Ketum Golkar ini bahkan menuding Agung terbiasa memecah belah organisasi yang diikutinya, seperti Golkar ataupun Kosgoro.
“Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu,” kata JK usai menghadiri Munas ke-22 PMI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Namun JK belum merinci, laporan tersebut ditujukan ke Polres atau Polda Metro Jaya.
Manuver Agung Laksono Lawan JK
Agung Laksono melakukan Munas ke-22 PMI tandingan dan menyatakan dirinya sebagai Ketum PMI terpilih periode 2024-2029. Munas tandingan ini digelar pada Minggu (8/12) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Agung akan melaporkan hasil Munas diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," kata Agung dikutip dari Antara, Senin (9/12).
Agung pun menanggapi JK yang menyebut telah lapor polisi atas aksinya itu. JK juga menyebut kepengurusan PMI oleh Agung ilegal.
"Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," ujar Agung yang seperti JK pernah menjadi Ketum Golkar.
Agung juga mengeklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
ADVERTISEMENT
Agung menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkum dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
"Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," paparnya.
Agung Laksono Klaim Didukung 246 Daerah
ADVERTISEMENT
Kubu Agung pun menyebut telah mendaftarkan kepengurusan inti mereka ke Kementerian Hukum pada Senin (9/12).
Pengurus inti yang dimaksud adalah:
"Iya sudah didaftarkan tadi pagi ke Kemenkum, ketua umum, wakil ketua umum, dan bendahara umum," kata Ulla saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Ulla mengeklaim, ada sejumlah nama anggota dewan kehormatan yang didaftarkan. Namun ia tak merinci karena masih dalam penawaran.
Di sisi lain, Ulla menegaskan, ada bukti dukungan dari 246 pengurus kabupaten/kota yang menyatakan dukungannya ke Agung.
"Ada 246 setidaknya yang kami jadikan bukti ke Kemenkum." tutur dia.
Respons Sudirman Said
Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said merespons terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu: 1) Kemanusiaan, 2) Kesamaan, 3) Kenetralan, 4) Kesukarelaan, 5) Kemandirian, 6) Kesatuan, dan 7) Kesemestaan.
“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018," kata Sudirman dalam keterangannya, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan illegal," kata Ketua Institut Harkat Negeri ini.
Ia mengatakan, prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
Sebab, sejauh ini Munas ke-22 sudah menyepakati terpilihnya kembali Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.