Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kala MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Partai Demokrat
11 November 2021 10:12 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Objek yang diperkarakan itu yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat. Sebagai pihak Termohon dalam gugatan ini ialah Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART tersebut.
Yusril mendalilkan bahwa AD/ART Partai Politik termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, ia menilai bahwa MA berwenang dalam menyidangkan gugatan ini.
Dalam gugatannya, Yusril menilai AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara formil maupun materil. Ia merujuk UU Parpol, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Namun, MA dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
Putusan diketok pada 9 November 2021. Majelis Hakim ini diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.
Selain itu, parpol dianggap bukan lembaga negara. Karena itu, MA menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART parpol manapun.
Tanggapan Yusril
Putusan MA yang menolak gugatan tersebut ditanggapi oleh Yusril. Ia mengatakan tidak sependapat dengan MA. Sebab AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga.
ADVERTISEMENT
"AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11).
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," tambah dia.
Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," jelas Yusril.
Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Sebab masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengaku, dirinya bisa memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Meski secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.
“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itu lah putusannya dan apa pun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan tugasnya sebagai pengacara 4 kader Demokrat kubu Moeldoko telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, jika ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, ia yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.
“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai. Sesuai ketentuan UU advokat," tegas Yusril.
Bambang Widjojanto Ikut Menanggapi
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) ikut menanggapi hasil putusan MK tersebut. Ia mengatakan, dalam putusannya, MA menegaskan bahwa mahkamah tidak berwenang memeriksa dan memutus objek permohonan karena AD/ART partai tak memenuhi unsur perundangan dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Putusan tersebut, kata BW, menjadi asa bertumbuhnya demokrasi di Indonesia. BW merupakan salah satu pengacara Partai Demokrat ketika berhadapan dengan kubu Moeldoko versi KLB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Putusan MA semoga menjadi pertanda 'asa demokrasi' masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas 'kembang-kempisnya' kualitas demokrasi dalam 5 tahun terakhir ini. Di sebagiannya, diyakini, sudah dibajak kekuatan oligarki hingga otentisitas demokrasi terjerembab menjadi sekadar proses transaksional kapital semata," kata BW dalam keterangannya, Rabu (10/11).
BW menyebut, putusan MA itu menegaskan 3 hal penting atas permohonan judicial review yang diajukan Yusril. Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.
Kedua, parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
"Pelajaran penting dari Putusan MA ini, hidupkan terus harapan kendati di tengah ancaman pedang kezaliman yang terus menerus ditebaskan. Pada akhirnya hukum semesta telah memastikan, tunas kebaikan akan terus bertumbuh dan dihidupkan oleh pikiran positif dan konstruktif yang akan menjaga 'asa Demokrasi'," pungkas BW.
ADVERTISEMENT
Kubu Moeldoko Bersyukur Gugatan Ditolak MA
Juru bicara KLB Deli Serdang Partai Demokrat Muhammad Rahmad justru bersyukur atas keputusan MA.
Namun, Rahmad mengatakan, pihaknya tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review (JR) yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat. Dia pun yakin MA memiliki pertimbangan mendasar dalam mengambil sikap.
"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan," kata Rahmad, Rabu (10/11).
"Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati," lanjutnya.
Dia menjelaskan, pihak KLB bersyukur dengan putusan MA karena dengan ditolaknya JR AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan tersebut, mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB tersebut.
"Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di KLB menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru," ungkap Rahmad.
"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup," ucapnya.
Ia menjelaskan, menurut jadwal, pekan depan, gugatan di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu.
ADVERTISEMENT
"Kami optimistis dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," tutup dia.