Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kala Miliaran Investasi Emas Raib Jadi Lembaran Kertas (1)
31 Maret 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 12 menitBeny tak ragu ketika menitipkan emasnya kepada Budi Hermanto pada Oktober 2020. Lima bulan setelahnya, total sudah Rp 5,2 miliar logam emas mulia dan perhiasan yang ia investasikan kepada Budi—pemilik tiga toko emas di ITC BSD, Tangerang Selatan.
Beny juga punya toko emas di Pasar Rumput, Jakarta. Ia sudah menganggap Budi sebagai temannya. Apalagi mereka bersekolah di SD dan SMP yang sama di Sumatera Barat. Rumah keduanya pun bersebelahan dan terlihat satu sama lain meski dibatasi hamparan sawah sejauh 500 meter.
Budi dan Beny berasal dari IV Koto Aur Malintang, sebuah kecamatan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Budi kemudian meninggalkan tanah kelahirannya lebih dulu.
“Tamat SMP, dia (Budi Hermanto) SMA langsung ke Jakarta,” kata Beny kepada kumparan di kios miliknya, Toko Mas Indonesia, Pasar Rumput, Selasa (29/3).
Bertahun-tahun kemudian, mereka dipertemukan di organisasi yang sama: Paguyuban Ikako Amal (Ikatan Keluarga Kecamatan IV Koto Aur Malintang).
Mertua Budi, Azwar Wahid alias Haji Sagi, merupakan penasihat di Paguyuban Ikako Amal. Ia orang terpandang. Ia juga saudagar emas di Blok M Square, Jakarta Selatan.
Pendek kata, Budi Hermanto berasal dari keluarga berada. Kredibilitas pria kelahiran Padang, Maret 1984, itu sama sekali tak meragukan di mata Beny. Mereka satu suku, satu kampung, satu latar belakang, satu paguyuban, dan satu sektor usaha. Maka, menitipkan emas kepada Budi sebagai investasi adalah hal wajar bagi Beny.
“Enggak ragu lagi. Selain karena kenal sama dia, bisnis kami sama di bidang emas,” tegas Beny.
Investasi emas yang dikelola Budi Hermanto bermula pada 2018. Ketika itu, hanya orang-orang dekat Budi saja yang mengikutinya. Beny belum bergabung di fase awal ini.
Tahun 2019, Afrizal alias Heri, pemilik Toko Mas Sumbar Riau di Pasar Depok Jaya, Kota Depok, merupakan salah satu orang yang mulai ikut investasi emas Budi Hermanto. Ia diajak oleh keponakannya, Feri.
Feri bilang, Budi berminat membeli emas dari toko Heri. Heri dijanjikan keuntungan 2% tiap bulan selama ia menitipkan perhiasan emasnya kepada Budi.
Emas-emas yang diinvestasikan itu ditukar dengan bilyet giro. Pada dasarnya, bilyet giro adalah selembar kertas yang merupakan surat perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana ke rekening penerima. Kertas ini bisa memerintahkan pengiriman duit ke rekening yang dituju setelah masuk waktu pencairan.
“Kalau di bank, [imbal hasilnya] itu 1%, sedangkan dia (Budi) kasih 2%. Masih wajar. Saya pikir, boleh nih,” kata Heri kepada kumparan, Jumat (25/3).
Juni 2019, Heri pun mulai berinvestasi di Budi Hermanto. Dua bulan pertama, lelaki 49 tahun itu mendapat imbal hasil 4% sesuai yang Budi janjikan. Kegiatan investasi itu berjalan dua sampai tiga kali putaran.
Hingga suatu waktu, Budi meminta lebih banyak aset untuk diinvestasikan. Bukan hanya perhiasan emas, tapi juga logam mulia murni dengan pecahan 25 gram, 10 gram, atau 5 gram. Imbal hasil yang ditawarkan pun lebih besar dari sebelumnya.
Dari modal Rp 925 ribu yang dikeluarkan Heri untuk membeli 1 gram emas murni kala itu, Budi mau membayar sekitar Rp 1,5 juta. Syaratnya, pencairan bilyet gironya 4 bulan usai emas diserahterimakan.
Setelah bilyet giro cair lagi, Heri makin yakin dengan investasi Budi Hermanto. Pada putaran investasi selanjutnya, bilyet giro yang belum cair ia biarkan. Sementara itu, ia terus memasok emas ke Budi untuk ditukar lembaran bilyet giro lainnya.
Pencairan Mandek
Heri berinvestasi secara bertahap ke Budi sejak Juli 2020. Total emas murni dan emas perhiasan yang ia gelontorkan sudah mencapai Rp 5 miliar. Namun, kala bilyet giro tertentu sudah memasuki jatuh tempo pada Februari 2021, petaka mendadak datang.
Kertas-kertas yang akan ditukar menjadi uang hasil investasi emas itu ternyata tidak bisa dicairkan. Nominal bilyet giro Rp 2,6 miliar milik Heri mestinya bisa dicairkan sekitar 25 Februari 2021.
“Menurut orang bank, [bilyet giro] ini enggak bisa dicairkan. Saya disuruh konfirmasi ke pemilik giro. Saya hubungi Budi tanggal 25 Februari 2021. Dia jawab, ‘Iya Bang, jangan dicairkan dulu, banyak giro saya yang dempet.’ Dia janji seminggu dibayarkan,” kata Heri.
Informasi yang beredar saat itu: bisnis investasi emas Budi Hermanto kolaps.
Kabar tersebut juga didengar Beny yang turut berinvestasi ke Budi sejak Oktober 2020. Pencairan bilyet giro Beny jatuh pada Maret 2021. Ia mendengar kabar bisnis Budi kolaps pada 23 Februari 2021. Tiga atau empat investor Budi tak bisa mencairkan bilyet giro yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.
“Namanya juga sekampung, ya kenal semua dong. Apalagi sama-sama pedagang. Dia (investor Budi) kasih info, ini giro enggak bisa dicairkan. Tanggal 24 Februari 2021, orang berbondong-bondong pergi ke ITC BSD [untuk menemui Budi], nanya ada apa kok enggak bisa dicairkan,” ujar Beny.
Beny cemas dan ikut pergi ke toko emas Budi di ITC BSD untuk menanyakan kejelasan nasib emas miliknya senilai Rp 5,2 miliar yang juga terancam tak bisa dicairkan jadi duit. Baru kali itu Beny jauh-jauh datang ke ITC BSD. Sebelumnya, ia selalu menyerahkan emas investasinya ke Budi lewat kurir yang ia percaya.
Dalam video yang diterima kumparan dari Beny, terlihat para korban investasi emas Budi menyerbu Toko Mas Rakha yang berlokasi di lantai dasar ITC BSD, Blok E3 No. 7–10. Ini adalah toko Budi yang paling besar dibanding dua toko lainnya yang bertempat di lantai yang sama namun beda blok.
Belakangan, dalam persidangan kasus investasi emas Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, terungkap bahwa Toko Mas Rakha menjadi tempat para korban menyerahterimakan emas yang mereka investasikan untuk ditukar dengan giro.
“Saya menimbang [emas-emasnya], dicek lagi sama Pak Budi. Kemudian setelah pengecekan, saya tulis giro, yang tanda tangan Pak Budi. Setelah itu diberikan kepada investor,” ujar David Hariyanto, pegawai Toko Mas Rakha yang menjadi salah satu saksi di persidangan itu, Senin (28/3).
Pada 24 Februari 2021 kala banyak orang menyerbu Toko Mas Rakha, mereka lantas diarahkan menuju ruang khusus di lantai atas ITC BSD. Di sana, Budi Hermanto menjelaskan berbagai alasan di balik gagal cairnya bilyet giro para investor.
“Dia bilang lagi menyelesaikan pembukuan,” kata Beny menyebut satu alasan Budi yang ia ingat.
Penjelasan Budi malah membuat para investor resah. Mereka tak serta-merta mempercayainya. Muncul dugaan bahwa Budi tak mampu lagi membayar modal dan keuntungan para investor emas.
Lebih dari sekali Budi menggelar pertemuan dengan para korban. Kedua pihak bertemu 4–6 kali ITC BSD hingga akhir Maret 2021. Ketika itu Budi berjanji bakal membayar duit para investor dengan cara dicicil selama 3-4 tahun.
Dalam sebuah video yang direkam salah satu peserta pertemuan, Budi berkata, “Mulai dari tanggal 3 [April 2021], saya melakukan pembayaran sehari itu 5 orang dengan nominal yang pantas dari modal. Saya minta dibantu ya, keadaan saya kayak gini. Jangan [menuntut] gini-gini, saya angkat tangan. Tolong, saya bayar sepantasnya, semampu saya. Jadi gironya berapa, ada 50, berarti dibayar 20.”
Pertemuan dalam video itu, menurut Beny, adalah temu besar terakhir para investor dengan Budi pada 28 Maret 2021. Dalam video itu, Budi menjelaskan bahwa ia bakal mencicil pembayaran bilyet giro dari total 100 investor, dengan skema pembayaran untuk 5 investor per hari, dimulai dari 3 April 2021.
Namun, janji tinggalah janji. Menurut Beny yang cicilannya kebagian tanggal 5 April 2021, Budi nyatanya tak pernah membayar cicilan tersebut.
Maka, saat cicilan yang mestinya dibayar jatuh tempo, Beny beserta kelompok investor yang bersamaan tanggal jatuh temponya mendatangi Budi. Mereka membuat kesepakatan baru dengan Budi.
Inti kesepakatan itu: biarlah Budi hanya membayar Beny dan kelompok investornya yang berjumlah 8 orang sebesar 65% dari total nilai investasi sebesar Rp 100 miliar. Beny dan kelompoknya mau merugi, asalkan Budi mau membayar Rp 65 miliar itu kontan tanpa dicicil-cicil lagi.
Budi menyanggupi tawaran itu. Di hadapan pengacaranya, ia menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 bakal membayar uang tersebut pada 15 April 2021. Akan tetapi, lagi-lagi Budi mangkir.
Ke Mana Emas-Emas Budi?
Pada 13 April 2021, Beny mendengar bahwa sejumlah emas di toko Budi di ITC BSD dikosongkan. Kabar ini tidak terkonfirmasi. Walaupun demikian, di persidangan Senin (28/3), David yang merupakan pegawai Toko Mas Rakha menyebut memang ada pengambilan emas perhiasan di toko milik Budi.
Menurut David, ia dan tiga orang rekannya diminta Budi untuk mengeluarkan sekitar 70 kg emas perhiasan dari Toko Mas Rakha. Maka, mereka berempat plus seorang tentara, pengacara Budi (Mohammad Ibadi), dan seorang lagi yang tak ia ketahui perannya, mengambil emas-emas itu.
Dari 70 kg emas perhiasan yang dikeluarkan, sebanyak 48 kg dilebur lalu dibawa ke tempat kakak ipar Budi, Irfan, di Blok M, Jakarta Selatan.
“Sisanya, kisaran 22 kg, dibawa pulang ke rumah [Budi Hermanto]. Saya yang antar, ketemu Pak Budi sendiri,” tutur David di persidangan.
David tak ingat tanggal persis kejadian itu, tapi yang jelas pada Maret 2021.
Budi menampik sebagian pengakuan David. Dalam persidangan, ia menyebut bahwa emas 48 kg itu digunakan untuk membayar dua orang korban investasi melalui pengacaranya, Ibadi. Sementara 22 kg emas sisanya, 10 kg antaranya dilebur dan dijual.
Uang hasil penjualan 10 kg emas itu, Rp 3 miliar, digunakan untuk membayar seseorang bernama Markoni. Budi tak menjelaskan lebih lanjut soal peran Markoni dalam sidang itu.
“Tinggal [sisa] 12 kg buat BB (barang bukti) di Bareskrim. [Emas itu] ditahan sama Bareskrim Polri,” ujar Budi dengan nada menggebu.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, membenarkan emas 12 kg tersebut disita institusinya.
“Dibawa BH (Budi Hermanto) dalam pelarian ke Surabaya; disita penyidik sebagai barang bukti,” ujar De Deo, Kamis (31/3).
Selain pengambilan emas di Toko Mas Rakha, tersiar kabar pula bahwa terjadi pencurian emas senilai Rp 85 miliar di Toko Mas Tiga Berlian pada 16 April 2021 malam. Ini adalah toko emas lain milik Budi.
Keesokannya, 17 April, Budi melaporkan pengacaranya sendiri, Ibadi, sebagai pelaku pencurian di Toko Mas Tiga Berlian.
Sumber kumparan menyebut, pencurian ini menjadi salah satu alasan Budi tak lagi sanggup membayar cicilan kepada para korban investasinya. Namun, anehnya, kasus pencurian itu kemudian diselesaikan secara damai antara Budi dan Ibadi.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Tarmui mengatakan, telah dilakukan restorative justive atas kasus pencurian tersebut sebab kedua belah pihak merasa mendapatkan keadilan. Budi bahkan mencabut laporannya terhadap Ibadi pada 27 Agustus 2021.
Pada tanggal yang sama, Budi dan Ibadi juga meneken surat kesepakatan perdamaian. Maka, kasus dugaan pencurian emas di Toko Mas Tiga Berlian milik Budi pun dihentikan alias SP3.
Nasib Budi
Setelah mendengar desas-desus bahwa toko Budi tutup dan isinya dikosongkan, para korban hanya bisa pasrah. Ada yang mengatakan Budi lari ke Surabaya, ada juga yang bilang Budi ditahan di di Mabes Polri atas laporan kakak iparnya pada Mei 2021.
Di persidangan, Budi mengatakan sempat diadu domba dengan keluarganya, khususnya kakak iparnya. Itulah sebabnya ia kini masuk penjara.
“[Saya] diadu sama abang saya, kakak ipar saya. Saya dilaporkan ke Bareskrim, terus abang saya laporkan saya. Saya masuk penjara jadinya,” kata Budi.
Kasus ini sampai di Bareskrim Polri setelah kakak ipar Budi, Irfan Azwar, melapor melalui Subdit III Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dittipideksus.
Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana juga menjelaskan bahwa ada pelapor lain yang membuat laporan terpisah, kemudian pihaknya menyatukan penanganannya.
Versi De Deo, kerugian modal yang dilaporkan akibat kasus investasi emas Budi Hermanto hanya sebesar Rp 500 juta. Ia juga menyebut sejumlah korban investasi ini sudah menerima keuntungan.
“Terkait gagal bayar (investor) karena Budi sudah tidak dapat menutup giro yang jatuh tempo. Total aset yang disita: 7 kios di ITC BSD dan uang tunai sekitar Rp 66 juta. Bareskrim sudah menelusuri aset Budi sejak tahap penyelidikan,” tutup De Deo.
Kini kasus Budi Hermanto tengah berada di persidangan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng atas klasifikasi perkara penipuan. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang kasus ini sudah diregister sejak 30 November 2021.
Budi juga sudah ditahan sejak 24 Juni 2021. Penahanan pertama dilakukan oleh penyidik, sementara yang terakhir dilakukan oleh Hakim PN Tangerang hingga 28 April 2022.
Pantauan kumparan di ITC BSD, Senin (28/3), tiga toko Budi di lantai dasar pusat perbelanjaan tersebut tutup. Di tembok dan penutup 3 toko itu tertulis segel bahwa aset disita oleh Bareskrim Polri per 21 Juli 2021 berdasarkan penetapan PN Tangerang dengan nomor 29/Pen.Pid.Ijin.Sita/2021/Pn.Tng.
Harapan Korban
Nasib para korban kini abu-abu. Beny yang memegang 35 bilyet giro dari Budi Hermanto hanya bisa memegangi kertas-kertas bertuliskan nominal investasi yang tak bisa dicairkan duit itu.
Masalahnya, investasi sebesar Rp 5,2 miliar emas itu bukan hanya uang miliknya. Ada sekitar 10 orang yang menitip uang kepadanya untuk diinvestasikan. Ia pun mesti mengembalikan uang-uang yang dititipkan kepadanya itu.
“Harapannya kasus ini cepat selesai lah dan berharap ya kepada keluarganya Budi ini ikut bertanggung jawab atas untuk penyelesaian kepada saudaranya, mereka kan bukan orang miskin,” ujar Beny sembari membereskan tumpukan bilyet giro pemberian Budi.
Sementara, pengacara 8 korban investasi emas Budi Hermanto, Rasamala Aritonang, menyebut akibat kasus ini, 8 kliennya mengalami total kerugian Rp 53 miliar. Rasamala bahkan mendapat info ada 300 orang lebih korban investasi ini.
"Rp 500 miliar lebih kerugian yang dialami oleh (semua) korban, sehingga dengan melihat kerugian itu maka masyarakat ini benar-benar dalam risiko yang tinggi dalam investasi. Dan kalau tidak menjadi perhatian pemerintah, penegak hukum, ini menjadi persoalan," terang Rasamala di kantornya, Jumat (25/3).
Rasamala mengatakan Budi Hermanto didakwa dengan dakwaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Dua dakwaan pertama tampak dominan di pengadilan. Sementara dakwaan terakhir perlu diungkap secara serius modus operandinya.
"Pelakunya, umumnya tidak dilakukan oleh sendiri. Ada pihak lain yang terlibat dan itu mesti didalami lebih jauh. Karena jumlahnya cukup besar, itu umumnya butuh bantuan. Dan umumnya juga dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan si pelaku," tutur eks pegawai KPK itu.
Rasamala juga berharap ada proses pemulihan kerugian bagi para korban kasus ini. Asalnya bisa berasal dari aset terdakwa yang disita. Landasan hukumnya pun ada, yakni 98 KUHAP:
"Ini mungkin akan jadi preseden ya kalau ini bisa berhasil bisa dipenuhi oleh hakim, tentu ini bisa digunakan sebagai benchmarking atau dasar (pemulihan kerugian) untuk kasus-kasus yang lain," tutup Rasamala.
Pengacara Budi, Ali Zainal Abidin, yang dihubungi kumparan beberapa kali, sampai saat ini belum punya waktu untuk merespons. Dalam jawaban atas gugatan 8 orang ke Budi di PN Tangerang, Ali sebagai kuasa hukum Budi memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan dengan amar menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.