Kalah Banding Lawan Jaksa Agung, Keluarga Korban Semanggi I dan II Ajukan Kasasi

10 Maret 2021 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang keluarga korban semanggi '98 yang hadir di aksi kamisan di seberang Istana Presiden, Kamis, (21/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang keluarga korban semanggi '98 yang hadir di aksi kamisan di seberang Istana Presiden, Kamis, (21/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Vonis Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta yang memenangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin membawa kekecewaan bagi keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, PT TUN DKI membatalkan vonis PTUN Jakarta yang menyatakan Burhanuddin melawan hukum soal pernyataan bahwa tragedi Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat.
Kuasa hukum 2 orang tua korban Semanggi I dan II, Muhammad Isnur, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Diketahui terdapat 2 orang tua korban yang menggugat Burhanuddin atas pernyataan soal Semanggi I dan II yakni Sumarsih dan Ho Kim Ngo.
"Saya sudah tanya Bu Sumarsih, Beliau sudah berjuang 23 tahun tidak ada kata mundur, kata takut, atau khawatir atas putusan ini. Beliau akan terus maju dan mengupayakan kasasi," ujar Isnur dalam konferensi pers virtual menanggapi putusan PT TUN DKI pada Rabu (10/3).
Ibu Sumarsih di Aksi Kamisan 510 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia berharap MA bisa mengoreksi putusan PT TUN DKI dan berpihak pada keluarga korban Semanggi I dan II.
ADVERTISEMENT
"Kami harap MA bisa mengoreksi putusan PT TUN dan mengembalikan ranah kebenaran pada rakyat," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan pernyataan tertulis, keluarga korban bersama Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II menyampaikan keberatan soal putusan PT TUN DKI.
Dalam putusan banding, PT TUN menyatakan 2 orang tua korban Semanggi tidak melakukan banding administratif karena surat-surat yang dikirimkan tidak bersifat khusus, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai banding, melebihi jangka waktu 10 hari, dan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding.
"Padahal sesungguhnya keluarga korban sebagai Para Penggugat/Para Terbanding telah terus-menerus mengajukan banding administratif dalam surat-surat Kamisan sejak tanggal 5 Maret 2020, 12 Maret 2020, 26 Maret 2020 dan 16 April 2020. Sehingga tidak melebihi tenggang waktu 10 hari yang dimaksud Pasal 78 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan," isi pernyataan Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II.
Keterangan kepada wartawan saat peringatan 21 tahun tragedi Semanggi I di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Koalisi menambahkan, surat-surat tersebut juga dikirimkan langsung oleh Sumarsih sebagai salah satu Presidium JSKK yang terus menyuarakan hal yang sama dari surat-suratnya. Sehingga tidak memerlukan surat kuasa tersendiri untuk mengajukan keberatannya atas tindakan dan jawaban Jaksa Agung terkait penanganan kasus Semanggi I.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, tidak ada satu perundangan pun yang menjelaskan apakah banding administratif harus spesifik dalam satu keberatan atau bersamaan dengan keberatan masalah yang lain dalam konteks yang sama yakni pelanggaran HAM, sehingga surat-surat Kamisan yang dikirimkan Ibu Sumarsih harusnya sah sebagai surat banding administratif. PT TUN gagal melihat dan memberi keadilan substantif bagi keluarga korban dengan hanya mementingkan prosedur formil," kata Koalisi.
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk saat peringatan 21 tahun tragedi Semanggi I di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menurut Koalisi, majelis hakim PTUN Jakarta lebih maju dalam memberi keadilan substantif bagi keluarga korban dibanding PT TUN DKI.
"Majelis Hakim PTUN berupaya mencari keadilan substantif dibandingkan formil. Sayangnya PT TUN tidak memiliki semangat dan progresivitas yang sama," ucap Koalisi.
Atas dasar itu, Koalisi menyatakan terdapat 3 permintaan kepada Jaksa Agung dan pemerintah:
ADVERTISEMENT
- Jaksa Agung untuk mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat dan meneruskan berkas perkara Peristiwa Semanggi I dan II ke tahap penyidikan;
- Presiden untuk menepati janji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu;
- Presiden untuk memastikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu.