Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Kamera WN Prancis yang Ditodong di Jakut Selamat, Sempat Dijual Rp 8 Juta
7 Maret 2025 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kamera milik WN Prancis, Parent Marion Marie (40) sudah sempat dijual oleh para pelaku seharga Rp 8 juta. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankannya usai menangkap sang penadah.
ADVERTISEMENT
Penodongan sendiri terjadi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (5/3) lalu. Saat kejadian, korban sedang bersama anak perempuannya.
“Kamera baru saja kami dapatkan, aman selamat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana kepada kumparan, Jumat (7/3).
“Sempat dijual dan pelaku dapat keuntungan 8 juta (rupiah),” tambahnya.
Katanya, para pelaku yakni UTA (28), AP (29), dan TM (31) membawa kamera seharga Rp 30 juta itu ke Roxy, Jakarta Barat. “Setelah itu oleh calo di sana ditawarkan ke Pasar Baru,” jelas Krisnha.
“Belum sempat terjual karena masih terbungkus di toko,” kata Krishna.
Sang penadah kamera tersebut pun kini ikut diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Ikut (diamankan) bang, karena diduga mengetahui barang tersebut hasil kejahatan,” jelas Krishna.
ADVERTISEMENT
Kini, ketiga pelaku penodongan itu sudah diamankan. Dalam aksinya, mereka memiliki modus yakni ingin membantu korban naik ke atas tanggul agar mendapatkan spot foto yang lebih bagus.
Sesampainya di atas tanggul, para pelaku pun kemudian meminta uang. Namun, korban menyebut tidak punya, sehingga para pelaku mengambil paksa kamera yang dikalungi korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan diancam hukuman 5 tahun penjara.