Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kantor Bea Cukai Makassar Musnahkan Sex Toys hingga Jutaan Rokok Ilegal
30 November 2022 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan, pemusnahan barang ini wujud pengawasan dan untuk menekan peredaran barang ilegal. Barang ini diduga akan dipasarkan di Makassar dan kota lainnya di Sulawesi.
"Barang yang dimusnahkan atas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan sesuai Permenkeu," kata Andhi saat acara pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Rabu (30/11).
"Barang larang jenis sex toys dilarang untuk di impor karena melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucap Andhi.
Andhi mengungkapkan, nilai dari barang-barang hasil sitaan ini ditaksir lebih dari Rp 2,2 miliar. Potensi kerugian negara dinilai mencapai Rp 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami pun telah berkomitmen untuk terus berinovasi, mengembangkan strategi dan upaya menegakkan hingga mengamankan hak-hak keuangan negara," tegasnya.
Pemusnahan secara simbolis ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Totok Imam Santoso, dan pejabat lainnya. Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin.