Kapolda Kalbar: Tersangka Perusakan Bangunan Ahmadiyah Jadi 16 Orang

7 September 2021 12:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perusakan kaca. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perusakan kaca. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Polda Kalimantan Barat terus mengembangkan kasus perusakan bangunan jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kec. Tempunak, Kalbar. Jumlah tersangka pun bertambah, dari 8 orang jadi 16 tersangka.
ADVERTISEMENT
“Saat ini sudah 16 tersangka,” Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigus Sigid Tri Hard lewat keterangannya, Selasa (7/9).
Remigus mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Sejauh ini kondisi di lokasi pun sudah kondusif.
Remigus menambahkan, nagara tak boleh kalah dengan aksi sekelompok orang yang melakukan perusakan dan anarkisme. Pihaknya memastikan akan menjaga keamanan.
“Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakan hukum,” ujar Remigus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata jenderal bintang dua itu, 16 tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana menciptakan permusuhan serta kebencian.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.