Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memberlakukan kembali crowd free night (CFN) di Jakarta. Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus corona.
ADVERTISEMENT
Namun, pembatasan ini hanya berlaku mulai pukul 24.00 hingga 04.00. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pemilihan waktu tersebut agar tidak mengganggu produktivitas warga. Sebab yang menjadi sasaran ialah kegiatan berkumpul yang tidak jelas.
"Untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kita melakukan crowd free night. Itu juga tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha-usaha menengah mikro karena kan kita mulai melakukan jam 24.00 artinya yang nongkrong enggak jelas itu yang kita perlu ditiadakan," kata Fadil di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2).
Fadil mengatakan CFN diterapkan setelah melihat data peningkatan kasus harian corona di Jakarta. Menurutnya pertumbuhan kasus didominasi oleh anak muda.
"Yang nongkrong-nongkrong ini kan kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur memang kebanyakan anak muda. Sehingga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kita melakukan crowd free night," kata Fadil.
ADVERTISEMENT
CFN berlaku sejak 5 Februari 2022. Aturan ini diterapkan mulai pukul 24.00-04.00 WIB setiap hari.
"Sampai (kasus corona) melandai," kata Fadil terkait berlakunya CFN.
Adapun lokasi CFN sebagai berikut;