Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolda Metro soal Dokumen KPK Bocor Tak Langgar Etik di Dewas: Harusnya Sama
20 Juni 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menanggapi soal beda hasil penanganan terkait kebocoran dokumen penyelidikan perkara ESDM di KPK.
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK sudah menyimpulkan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini tak cukup bukti untuk naik sidang etik. Sementara di Polda Metro Jaya, kasus ini sudah naik penyidikan karena dinilai ada unsur pidana.
Karyoto menjelaskan, perbedaan hasil antara Dewas KPK dan Polda Metro Jaya berbeda karena penanganan yang dilakukan berbeda.
"Begini, antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Meski begitu, Karyono mengatakan seharusnya, secara esensial, tidak ada perbedaan fundamental antara di Dewas KPK dan Polda Metro Jaya.
"Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama. Secara esensial harusnya sama," ucap eks Deputi Penindakan KPK ini.
ADVERTISEMENT
"Bahkan kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan) kita diskusi diskusi aja, saya mengatakan temuan kami seperti ini Pak', Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'," jelas Karyoto.
"Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokkan dengan kejadiannya ya itu," ucap dia.
Lebih jauh, Karyoto menanggapi soal dirinya yang disebut-sebut ada dalam kasus ini. Nama Karyoto mencuat berdasarkan penuturan Plh. Dirjen Minerba atau Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Idris Sihite.
"Ya kalau itu bisa aja diuji ya, karena saya tau persis perkara itu, saya enggak akan cerita di sini ya. Saya tahu persis perkara itu, bahkan kalau boleh dibilang yang sedang menyelidiki adalah saya yang sedang menyelidiki sendiri ya," kata Karyoto.
ADVERTISEMENT
"Apakah itu memang dalam satu itu secara spontan saya, saya tidak pernah kenal dengan Sihite, saya tidak pernah kenal, mukanya saja saya tidak pernah tahu ya," tambah dia.
Karyoto juga mempersilakan kepada pihak yang ingin mengusut hubungannya dengan Sihite. Namun faktanya, dia tidak diklarifikasi oleh Dewas KPK.
"Cari hubungan-hubungan apa antara saya dengan sihite, silakan aja. Nah tentunya Dewas harus manggil saya dong, kenapa saya enggak di klarifikasi? Bahkan keterangan itu seharusnya diuji, betul enggak seorang bicara tentang A, itu faktanya A," kata Karyoto.
"Kalau orang berbicara A faktanya A itu baru valid. Ternyata seseorang yang diperiksa dia faktanya A dia bilang B jelas ada pihak-pihak yang berbohong ya," tutup dia.
Penjelasan Dewas KPK
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kasus yang ditangani di Dewas dan di Polda Metro Jaya adalah hal berbeda. Ruang lingkup berbeda.
ADVERTISEMENT
"Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu. Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik," kata Tumpak dalam konferensi persnya, Senin (19/6).
Tumpak menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan Dewas hanya melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. "Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," sambungnya.
Pada kesempatan sama, Anggota Dewas Albertina Ho menjelaskan bahwa tidak cukupnya alat bukti untuk terhadap kasus pembocoran dokumen berdasarkan pemeriksaan pendahuluan.
Kalau nanti di kemudian hari ada bukti-bukti lain dan ada cukup bukti, tambah Albertina, itu permasalahan lain.
"Kami kan tidak mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik di sini, tidak. Kami mengatakan belum cukup bukti untuk kita lanjutkan ke sidang etik," terang Albertina.
ADVERTISEMENT
Namun, pada satu kesempatan, Dewas menyebut bahwa apabila kasus sudah naik penyidikan dan ada unsur pidana, sudah pasti diikuti dengan dugaan pelanggaran etik.
"Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," kata Tumpak saat membeberkan soal temuan dugaan Pungli di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar.
Pernyataan itu tak tercermin dalam penanganan kasus etik kebocoran dokumen dengan terlapor Firli Bahuri ini. Dewas menyebut tidak cukup bukti soal pelanggaran etik, meski Polda sudah menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Kasus Kebocoran Dokumen
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan terakhir, kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ESDM ini memang menarik perhatian publik. Selain ke Polda Metro Jaya, kasus ini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas saat ini masih memintai keterangan sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM, Jakarta. Padahal dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.
Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut. Seorang pria mengungkapkan informasi soal asal dokumen itu: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.
Pria yang dimaksud diduga adalah Plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Beberapa waktu lalu, KPK memang sempat menggeledah ruangan dan apartemen yang diduga ditempati Idris Sihite. Ia pun sempat diperiksa KPK.
Berikut transkrip percakapan pria tersebut dalam video yang beredar:
Oh ini, ini yang saya cerita tadi nih.
.... enggak usah diinfoin.
Iya, saya disebut di sini, iya.
Itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli dapatnya.
ADVERTISEMENT
Sebaiknya jangan, deh. Sensitif.
Bantahan Firli Bahuri
Firli Bahuri membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian ESDM.
"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi, saya tidak pernah menghancurkan karier saya, jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6).
"Saya pastikan, saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya tidak pernah memberikan dokumen apa pun kepada siapa pun. Dan tidak pernah memberikan catatan kepada orang," tegasnya.
Jangankan menyebarkan, tambah dia, dokumen di atas mejanya saja tidak boleh digandakan.