Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kapolda Metro soal Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen KPK: Tunggu Saja
20 Juni 2023 13:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menanggapi soal penetapan tersangka terkait laporan kasus kebocoran dokumen KPK yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini naik penyidikan.
ADVERTISEMENT
Karyoto meminta semua pihak untuk menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, tunggu saja," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6).
Eks Deputi Penindakan KPK tersebut sudah lama mengetahui kasus ini sewaktu dirinya masih menjadi Deputi Penindakan KPK. Meski demikian, dirinya mengaku penanganan kasus ini membutuhkan waktu.
"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu," jelas Karyoto.
"Saya tahu persis perkara itu, jadi saya yakin walaupun pelan, tapi enggak apa-apa, yang namanya penyelidikan kita masih mengumpulkan yang namanya saksi-saksi, nanti mungkin ada dokumen-dokumen, atau petunjuk-petunjuk lain yang terkait dengan perkara itu sendiri," lanjutnya.
Menurutnya, siapa tersangka dalam kasus tersebut adalah urusan terakhir. Karyoto memastikan, ada pidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," jelas Karyoto.
Kasus ini sendiri tengah dalam fase pemeriksaan saksi-saksi, kata Karyoto.
"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," tuturnya.
Lebih jauh, terkait siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa dan yang akan diperiksa, Karyoto belum bisa membeberkannya.
"Nanti-nanti, direktur yang akan bicara yaa. Oke," tutupnya.
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, kasus tersebut naik penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor 2207/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum pada 12 Juni 2023.
Sejumlah penyidik dan penyelidik KPK juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh PMJ dalam kasus tersebut. Puluhan pegawai sudah diperiksa oleh penyidik Polda.
ADVERTISEMENT
Meski sudah naik penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pasal yang dijeratkan dalam kasus ini yakni Pasal 112 KUHP atau Pasal 44 juncto Pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan atau Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Adapun naiknya penyidikan kasus tersebut dibenarkan oleh pihak pelapor.
"Benar. Saya dapat kabar itu saat diperiksa hari Senin di Polda Metro," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Minggu (18/6).
Dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM, Jakarta. Padahal dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut. Seorang pria mengungkapkan informasi soal asal dokumen itu: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.
Pria yang dimaksud diduga adalah Plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Beberapa waktu lalu, KPK memang sempat menggeledah ruangan dan apartemen yang diduga ditempati Idris Sihite. Ia pun sempat diperiksa KPK.
Berikut transkrip percakapan pria tersebut dalam video yang beredar:
Oh ini, ini yang saya cerita tadi nih.
.... enggak usah diinfoin.
Iya, saya disebut di sini, iya.
Itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli dapatnya.
Sebaiknya jangan, deh. Sensitif.