Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolresta Serang Jenguk Muhyani Penjaga Kambing yang Tewaskan Maling Bergolok
17 Desember 2023 10:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengunjungi Muhyani (58), penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok. Ia datang menjenguk pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka itu pada Sabtu (16/12) sore.
ADVERTISEMENT
Kombes Sofwan datang ke rumah Muhyani bersama jajarannya. Termasuk tim kesehatan untuk memeriksa kondisi Muhyani.
Mereka disambut keluarga Muhyani. Sofwan bahkan langsung memeluk Muhyani dan menggendong cucunya saat tiba.
Keponakan Muhyani, Ruslan (40), mengaku senang dengan kedatangan pihak Polresta Serang Kota di rumahnya. Ia menilai ini sebagai bentuk perhatian dari aparat penegak hukum.
"Senang. Karena merasa keluarga diperhatikan, jadi bukan sebatas itu saja, alhamdulillah Kapolres sudah datang ke rumah Abah Muhyani, dan keluarga menyambut dengan gembiranya," ungkap Ruslan, Sabtu (16/12).
Sementara itu, Kombes Sofwan mengaku, kehadirannya ke kediaman Muhyani sebagai bagian dari kegiatan rutin aparat kepolisian dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pengamanan kepada elemen masyarakat yang berurusan dengan kepolisian.
"Karena kami menangani perkara ini bukan orangnya, tapi perilakunya atau kejahatannya, sehingga orangnya menjadi kewajiban kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pengamanan," kata Sofwan.
ADVERTISEMENT
Sofwan mengaku, pihaknya sempat membawa sejumlah barang bawaan yang memang sudah disiapkan untuk keluarga Muhyani sebagai tanda silaturahmi.
"Ya, bawa tanda silaturahmi, supaya kami lebih dekat sebagai bagian dari keluarga," ujarnya.
Muhyani harus berurusan dengan hukum karena menusuk hingga tewas maling yang dipergoki berada dalam kandang yang ia jaga. Kasus itu terjadi pada Februari 2023.
Penyidik polisi lalu menetapkan Muhyani sebagai tersangka pada 15 September 2023. Muhyani kemudian ditahan di Rutan Serang pada 7 Desember 2023 saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus Muhayani viral dan jadi perhatian banyak pihak. Pada 13 Desember 2023, penangguhan penahanan Muhyani dikabulkan sehingga dia dikembalikan ke keluarga.
Kejari Serang kemudian memutuskan menghentikan perkara Muhyani pada 15 Desember 2023. Alasannya berdasarkan hasil gelar perkara di kantor Kejati Banten Muhyani terbukti membela diri.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, Jumat (15/12).
Tak hanya itu, kata Didik, berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, disimpulkan si pencuri tidak meninggal secara langsung akibat ditusuk menggunakan gunting oleh Muhyani, melainkan karena pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan.