Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kapolri Bentuk Tim Peneliti PK Sidang Etik Profesi Brotoseno, Dipimpin Brigjen
22 Juni 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembentukan Tim Peneliti tersebut sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri baru pada 14 Juni 2022 sebagai respons atas kasus masih aktifnya AKBP Brotoseno , padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
"Tim Peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya.
Sambo menuturkan, Tim Peneliti itu berisi 12 personel Polri yang dipimpin jenderal bintang satu satu Brigjen. Personel yang ditunjuk berasal dari satuan Propam, Divhukum, hingga Irwasum Polri.
"Tim Peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ujar Ferdy.
Tujuan utama Tim Peneliti, lanjut Sambo, yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK). Mereka bekerja selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
"Tim Peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menerbitkan Peraturan Kapolri terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri. Aturan ini diteken 14 Juni 2022.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian.