Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu, Rabu (26/10) menyidak langsung ke Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dia ingin memastikan semua pelayanan prima.
ADVERTISEMENT
Tak lama kemudian, Jenderal Listyo Sigit menerbitkan surat telegram berisi peringatan agar tak ada pungli, mengimbau warga tak pakai calo, hingga kemudahan pembuatan SIM seperti boleh ujian praktik ulang 2 kali di hari yang sama.
Lalu apakah kunjungan ini lantas menghilangkan calo dalam pembuatan SIM?
kumparan mencoba untuk membuat SIM C untuk sepeda motor, Jumat (04/11). Baru 100 meter berjalan dari pintu loket, calo sudah menghampiri.
“Rp 500 ribu, langsung jadi,” kata pria itu sambil terus berjalan.
Tak hanya menyodorkan harga, rayuan ini tentu lengkap dengan jasa yang bisa dinikmati. Misalnya, mengikuti mekanisme pembuatan SIM, yaitu melakukan tes kesehatan, psikologi SIM, uji teori, hingga uji praktik.
“Nanti ditemani di dalam (gedung utama Satpas SIM), sampai SIM-nya jadi,” kata oknum yang menolak memberikan identitasnya itu.
ADVERTISEMENT
kumparan lalu menolak tawarannya itu. Kami ingin mencoba proses membuat SIM tanpa bantuan pihak ketiga.
Tawaran serupa dari orang berbeda kembali hadir. Saat itu kami kembali menolak tawaran jasanya.
“Susah loh kalau coba sendiri (tanpa bantuan calo),” kata dia.
Tiba di gedung utama, ada sejumlah orang yang terlihat terus didampingi dalam mengikuti satu per satu langkah pembuatan SIM. Entah itu didampingi calo atau memang ada layanan pendampingan bagi para pemohon.
Meski begitu, masih ada pemohon SIM yang berusaha mandiri tanpa bantuan jalan pintas alias menggunakan calo.
Seorang pemohon SIM bernama Ardy sama-sama gugur dalam tahap uji teori. Ardy bahkan gagal untuk yang kedua kalinya dalam uji teori.
“Skor (uji teori pertama) 67,7. Ini saya ulang lagi untuk uji kedua,” kata Ardy kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Kumparan lalu berbincang dengan salah seorang pemohon SIM yang menggunakan jasa calo. Sambil menunjukkan SIM barunya, ia juga sempat menyarankan kami untuk menggunakan opsi serupa.
“Biar cepet,” kata pemohon berinisial C itu.
Dalam prosesnya, C mengaku menjalani rangkaian tes seperti biasa.
“Tapi dijamin lulus sama calonya,” tutur C. Terbukti, ia kini sudah memiliki SIM tipe A untuk mobil.
“Saya cuma bayar Rp 190 ribu. Dia enggak mau terima transfer, maunya cash,” cerita C.
Bahkan, tarif ini hanya selisih Rp 5 ribu dengan biaya normal pembuatan SIM. Jika ditotal, kami mengeluarkan biaya Rp 185 ribu.
Adapun rinciannya adalah, biaya tes kesehatan Rp 25 ribu, tes psikologi SIM Rp 60 ribu, dan biaya pembuatan SIM tipe C untuk sepeda motor Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
kumparan sempat mewawancarai warga lainnya yang sedang ikut mengantre ujian teori. Tak lama setelah wawancara, ada seorang pria berbaju batik yang menghampiri.
Pria itu mengaku bernama Manurung dari bagian Yanduan Satpas. Dia lalu menyarankan semua pertanyaan bisa diajukan lewat surat tugas dengan tembusan ke Polda Metro Jaya.
Dia lalu menyita ponsel dan menghapus video dan foto terkait proses pembuatan SIM.
Kumparan sudah menghubungi Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akasa untuk menanyakan hal ini, termasuk meminta data soal jumlah pemohon SIM di Satpas Daan Mogot, tapi tidak memberikan jawaban.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo memastikan pelayanan terhadap warga yang akan membuat SIM akan terus ditingkatkan. Ini merupakan bagian dari implementasi atas perintah Kapolri.
ADVERTISEMENT
"Ke depan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan SIM sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," kata Djati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menguatkan imbauan itu dan menekankan kembali larangan adanya pungli lewat telegram terbaru.
Hal itu juga tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Bila mengalami kendala, keluhan, atau bahkan pungli, bisa melapor ke nomor berikut:
1500-669 (TELEPON NTMC)
9119 (SMS CENTER NTMC)
081901500669 (WA CENTER NTMC)
Serta kontak center pada masing-masing Satpas.