Kapolri Janji Tuntaskan Sidang Etik Teddy Minahasa hingga Napoleon Bonaparte

15 Desember 2022 9:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan dirinya bakal menuntaskan proses sidang kode etik terhadap sejumlah perwira tinggi Polri yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
Para pati yang dimaksud yakni Irjen Teddy Minahasa yang terlibat kasus peredaran narkoba. Kemudian Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
"Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas. Baik di internal maupun yang saat ini sedang berproses di pengadilan," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12).
Hingga saat ini, terkait proses sidang etik Teddy Minahasa dan Napoleon Bonaparte belum pernah diumumkan kepada publik. Termasuk status mereka apakah masih sebagai anggota Polri atau tidak.
Irjen Teddy Minahasa. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap para polisi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Deddy menyebut, dari total 35 anggota Polri yang diduga melanggar, hanya tersisa beberapa yang belum disidang etik. Namun, Dedi mengaku belum dapat merinci siapa saja yang sudah dilaksanakan sidang kode etik itu.
"Sudah lebih dari 20 anggota. Tinggal sedikit (yang belum sidang etik)," ujarnya.
Sebelumnya, Kompolnas akan menyurati Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk menanyakan perkembangan kasus sejumlah perwira tinggi Polri yang bermasalah.
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (5/12).
Surat tersebut, lanjut Poengky, untuk mendapatkan informasi lengkap khususnya bagi publik. Ini dilakukan guna mencegah munculnya citra buruk Polri di mata masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujarnya.