Kapolri Minta Penerbitan Pelat Khusus Tak Tuai Polemik: Profil Harus Dikaji

25 September 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 memberikan sejumlah pesan ke jajaran Korlantas. Salah satunya soal penerbitan pelat khusus yang sempat dihentikan.
ADVERTISEMENT
Pemilik pelat khusus memang sempat disoroti publik. Sebab, umumnya para penggunanya banyak yang melanggar dan arogan di jalan raya. Saat itu, Polri memutuskan menyetop dan akan menerapkan aturan baru.
Dalam sambutannya, Sigit mengatakan, selama ini terdapat pandangan miring terhadap pengguna pelat khusus. Banyak catatan negatif terkait para pengguna.
"Beberapa hal jadi catatan penerbit nopol rahasia atau khusus yang sedang kita lakukan perbaikan sehingga tidak menjadi komplain saat macet ada lewat dilirik," kata Sigit di Pusdik Lantas Polri, Tangerang, Banten, Senin (25/9).
Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Untuk itu, Sigit meminta penerbitan pelat khusus ke depan harus memperhatikan profil pemilik dan penggunanya. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.
"Apakah profil yang bisa mendapat nomor rahasia hal-hal seperti harus kita akan melakukan pengkajian dengan kriteria khusus tidak menimbulkan efek negatif terhadap nomor khusus atau rahasi," ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri telah mengambil langkah untuk menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ hingga IR. Pada Oktober 2023 nanti pelat rahasia tersebut tidak akan ada lagi.
Ke depan pelat rahasia tidak diterbitkan dengan angka khusus seperti RF. Tapi bentuknya seperti pelat nomor pada umumnya, sesuai aturan di polda masing-masing.
Namun, tak ada yang tahu bahwa pelat yang digunakan para pejabat eselon I dan II itu merupakan pelat khusus. Informasi itu hanya terdaftar dalam bank data digital milik Korlantas.
Bahkan para Polantas di jalan tak tahu bahwa pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak. Sehingga, para pengguna pelat khusus yang melanggar akan tetap ditilang.