Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolri Perintahkan Percepat Revisi Perpol Agar Bisa PK Sidang Etik Brotoseno
13 Juni 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Kapolri sudah memerintahkan jajarannya agar secepatnya revisi tersebut diselesaikan.
“Sudah disampaikan Bapak Kapolri secepatnya [revisi Perkap],” kata Dedi saat dihubungi, Senin (13/6).
Dedi menjelaskan saat ini perkembangan revisi keduanya tengah diproses oleh Kadiv Propam dan Kadiv Hukum Polri sesuai arahan Kapolri.
“[Revisi Perkap dan Perpol] sudah diproses oleh Kadiv Propam dan Kadivkum. Sesuai arahan beliau [Kapolri] secepatnya,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno .
"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (11/6).
ADVERTISEMENT
"Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil pada tanggal 3 Januari lalu di Kantor Kemenko Polhukam. Rapat tersebut dihadiri oleh Mahfud dan juga jajaran pimpinan Polri.
“Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," jelas Mahfud.
Adapun soal revisi aturan ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Listyo Sigit. Dia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas korupsi.
Polemik terkait status Brotoseno ini mencuat usai Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mempertanyakan mengapa eks koruptor tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri. Padahal, ICW menilai Brotoseno layak untuk dipecat karena perilaku lancung yang ia lakukan.
ADVERTISEMENT
Brotoseno merupakan koruptor yang perkaranya sudah inkrah, dia divonis 5 tahun penjara karena menerima suap Rp 1,75 miliar terkait penanganan perkara. Ia bebas bersyarat pada 2020. Berdasarkan sidang etik, Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno. Ia kini kembali bertugas di Bareskrim Polri.