Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kapolri soal Kasus Amak Santi: Kapolda NTB Sudah Gelar Perkara, Segera Konpers
16 April 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jenderal Sigit mengatakan, Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara ulang terkait kasus Amak Santi dan dalam waktu dekat akan diumumkan hasil gelar perkara tersebut.
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara sdr. Amak Santi," kata Sigit lewat akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4).
Sigit meminta gelar perkara tersebut harus memberi kepastian hukum terhadap masyarakat sehingga rasa keadilan betul-betul tercipta.
"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Sigit.
Amak Santi (34) masih berstatus tersangka dengan dugaan penganiayaan dan pembunuhan usai membunuh dua begal di Jalan Desa Ganti, Lombok.
ADVERTISEMENT
Jeratan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP masih disematkan ke dirinya. Polisi hanya menangguhkan penahanannya, tidak menghilangkan pasal pembunuhan itu.