Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari (Tobas) meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menelusuri pengakuan terdakwa kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR/MPR 30 September 2019, Dede Lutfi Afiandi yang pernah disetrum dan ditendang saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.
ADVERTISEMENT
Tobas berharap tim yang telah dibentuk oleh Idham dapat membuka kebenaran yang ada tanpa berupaya melindungi sejumlah oknum tertentu.
"Kapolri telah bentuk tim propam, saya mohon apa pun temuannya mohon dibuka secara luas. Jika pun ada kejadian tanpa ada upaya untuk lindungi oknum, jika ada. Kita harus tegas karena kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan tersebut," kata Tobas dalam rapat kerja bersama Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/1).
Menanggapi itu, Idham menjamin pihaknya akan memproses anggota polisi yang melakukan apabila pengakuan itu terbukti benar. Ia menyebut dirinya tak akan membela anggota yang terbukti melakukan kesalahan.
"Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses. Ketika terjadi kasus di Kendari, ada mahasiswa yang mati, saya buka dan tidak perlu kita ragu. Kalau memang anggota salah, harus kita tunjukan salah," ucap Idham.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, mantan Kabareskrim itu menuturkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Lutfi bahwa pernyataannya memiliki konsekuensi hukum. Apabila tak terbukti, Lutfi dapat terjerat kasus hukum.
Ia ingin seluruh proses hukum berjalan dengan adil bagi anggota polisi dan Lutfi.
"Saya pun juga menyampaikan kepada Lutfi dan pengacaranya, kalau nantinya itu tidak benar, itu ada konsekuensi hukum, sehingga kita fair saja," ucapnya.
"Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar. Anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," tutup Idham.
Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lutfi 4 bulan penjara karena terbukti melempar polisi dengan batu saat demo menolak UU KPK dan sejumlah uu kontroversial lain. Tapi, Lutfi akan bebas malam ini karena sudah menjalani masa tahanan sejak 30 September 2019.
ADVERTISEMENT