Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR belum memutuskan aturan apa saja yang akan masuk Prolegnas dan dibahas 5 tahun ke depan. Salah satu aturan yang sempat tertunda, yakni Revisi UU Polri.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengetahui apakah RUU Polri ini akan masuk dalam Prolegnas. Dalam hal ini, Sigit akan mengikuti agenda legislasi yang ditetapkan DPR.
"Jadi kita tentunya dalam posisi yang mengikuti apa yang jadi jadwal dan agenda dari teman-teman mitra [Komisi III DPR RI]. Terima kasih," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni juga belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Baleg soal RUU Polri.
“Ini nanti tinggal tunggu dari baleg kita, Komisi III, belum ada koordinasi,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (6/11).
“Ya nanti menyikapinya, kan ini waktunya mepet ya, mungkin masa sidang yang setelah Januari,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pasal dalam draft RUU Polri yang jadi perhatian. Salah satunya usia pensiun anggota Polri dan masa jabatan Kapolri. Berikut pasal yang masuk dalam draft RUU Polri:
Perpanjang Masa Pensiun
Merujuk UU Polri yang berlaku saat ini, batas usia pensiun prajurit adalah 58 tahun. Meski begitu dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Dalam draf yang beredar, batas usia pensiun Polri akan diperpanjang jadi 60 tahun. Selain itu, dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Usia Pensiun Kapolri Terserah Presiden
Aturan mengenai perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri atau jenderal bintang empat diatur dalam Pasal 30 Ayat 4. Pasal itu menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun Kapolri ditetapkan sesuai keputusan presiden, namun harus melalui pertimbangan DPR RI. Berikut bunyi Pasal 30 Ayat 4:
Dijelaskan juga, dalam persetujuan DPR RI terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini, apabila DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, maka presiden menarik kembali usulannya dan diajukan kembali di masa persidangan berikutnya.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi penjelasan untuk Ayat 4 di draf tersebut;
Punya Wewenang Blokir Akses Siber
Perubahan juga terjadi pada Pasal 14 Ayat 1 poin b, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber. Aturan ini mengacu pada tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas:
b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber;
ADVERTISEMENT
Perubahan juga dijelaskan dalam Pasal 16, khususnya pada poin q. Di sana dijelaskan bahwa Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber, yang bertujuan untuk keamanan dalam negeri.
Untuk melakukan hal tersebut, Polri berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kemenkominfo. Sebab sebelumnya yang memiliki akses untuk memutus koneksi siber adalah Kemenkominfo.