Kapolsek Cinangka Diperiksa Propam Buntut Tolak Dampingi Korban Penembakan

3 Januari 2025 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan. Foto: instagram@polsek_cinangka_polres_cilegon
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan. Foto: instagram@polsek_cinangka_polres_cilegon
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan bersama 3 anggotanya diperiksa Propam Polres Cilegon imbas disebut menolak memberi pendampingan terhadap korban penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
Saat itu korban meminta bantuan untuk menarik mobilnya yang digelapkan komplotan pelaku penipuan.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang jelas atas tudingan terhadap Polsek Cinangka.
"Betul, 4 anggota termasuk Kapolsek lagi dilaksanakan pemeriksaan dan diklarifikasi berkaitan dengan kejadian tersebut," kata AKBP Kemas, Jumat (3/1).
Meski begitu, disampaikan Kemas, pihak Polsek Cinangka telah memberikan respons baik atas permintaan korban untuk mendampingi melakukan penarikan mobil dengan memberikan pemahaman sesuai aturan yang berlaku di kepolisian.
"Ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya sebagai dasar tindakan kepolisian, untuk mengantisipasi faktor risiko, komplain dan sebagainya, serta hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan untuk antisipasi perlawanan saat melakukan penarikan mobil," imbuhnya.
Pasalnya, kata Kemas, personel Polsek Cinangka sudah mengarahkan agar korban membuat laporan kepolisian terlebih dahulu dengan menunjukkan bukti surat kepemilikan agar bisa diberikan pendampingan untuk mengambil mobilnya tersebut.
Namun, lanjutnya, pihak korban justru memilih untuk pergi dari Polsek Cinangka tanpa membuat laporan kepolisian terlebih dahulu sebagai bagian dari prosedur di kepolisian.
"Sudah menyarankan jika memang bersangkutan adalah pemilik kendaraan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian. Karena memang mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi bukti surat apa pun sebagai dasar penarikan mobil," jelas AKBP Kemas.
ADVERTISEMENT
"Setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon," sambungnya.