Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Karyoto Singgung Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Judol Itu Sangat Merusak
26 Juni 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Maraknya judi online akhir-akhir ini mendapat perhatian serius Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Banyaknya pelaku dan perputaran uang di dalamnya membuktikan bahwa judi online sudah sangat merusak ke seluruh tatanan masyarakat di berbagai profesi.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah anggota yang ketahuan melakukan judi online akan dipecat?
"Ya, nanti kita lihat hukumnya. Kalau masuk ke Pasal 303, kita lihat nanti," ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6).
Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian yang berbunyi: “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Karyoto mengatakan, pelanggaran secara kode etik dan disiplin akan menjadi pertimbangan apakah anggota Polda Metro yang terlibat judi online bisa diberi sanksi tegas atau tidak.
"Secara disiplin, kode etik dan lain-lain, misalnya ada keluhan dari istrinya bahwa gaji tidak pernah diserahkan, tunjangan kinerja tidak diserahkan ke istri, tiba-tiba habis, itu dampaknya banyak," kata Karyoto.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan kasus Polwan yang membakar suaminya hingga tewas gara-gara terlibat judi online. Karyoto menyebut, hal tersebut adalah contoh nyata betapa buruknya pengaruh judi online dalam kehidupan.
"Kalau mereka kalah, duit enggak ada, keluarga guncang. Kayak kejadian di mana? Jatim (Mojokerto) itu sebuah pembelajaran buruk yang harus kita pahami bahwa judi online itu sangat merusak," ungkapnya.
Salah satu hal nyata yang ia lakukan untuk mengantisipasi anggota menjadi pelaku judi online adalah melakukan razia handphone.
"Kita minta ke Satwil, ke Kasat untuk melakukan razia. Buka HP nya satu-satu, dilihat, kayak apa sih aplikasinya?" kata Karyoto.