Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Karyoto Tanggapi Kesaksian SYL Beri Firli Rp 1,3 M: Fakta Menarik
26 Juni 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus korupsi, eks Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyampaikan kesaksiannya yang memberikan suap senilai Rp 1,3 miliar kepada tersangka korupsi yang juga eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Atas fakta persidangan itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan tanggapan.
"Pada saat ini memang kita sedang melakukan pemenuhan petunjuk jaksa, sudah mulai dan fakta persidangan kemarin menarik. Nah, itu akan kita crosscheck dengan BAP-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) berkas kita bagaimana, Apakah nanti akan jadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak," ungkap Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut mantan penyidik KPK itu, fakta yang diungkapkan adalah sesuatu yang signifikan. Dapat memperluas barang bukti yang lebih komprehensif untuk menuntaskan perkara Firli.
"Kalau menurut saya itu sangat signifikan, pertama sudah koordinasi dengan Kajati, itu akan jadi bahan diskusi lebih bagus lagi, bisa jadi bahan yang komprehensif," tuturnya.
Karyoto berharap berkas perkara bisa dilengkapi dengan segera.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah dalam waktu, saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau penyidik sudah bisa maksimal dan jaksa menganggap berkasnya lengkap, maka akan kami lakukan tahap 2 [penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan]," ujar Karyoto.
Pengakuan SYL
SYL mengakui pernah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang itu diberikan bertahap.
Pertama pemberian di sebuah GOR Bulu Tangkis sebesar Rp 500 juta. Kemudian ada pemberian lainnya sebesar Rp 800 juta. SYL tak merinci pemberian kedua itu.
Hakim lalu mendalami tujuan pemberian uang tersebut.
"Itu intinya apa itu? Untuk penyerahan itu intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara atau gimana?” tanya hakim.
“Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif mem-WA saya adalah Pak Firli,” kata SYL.
ADVERTISEMENT
SYL tengah disidangkan atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Perkara di Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada 22 November 2023. Namun hingga kini penyidik belum juga menahan Firli Bahuri.
Penyidik juga disebut tak kunjung melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi terakhir, berkas perkara Firli sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.