Kasasi Ditolak, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

4 Desember 2024 18:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di MA. Dengan putusan ini, ia tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Rabu (4/12).
Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/12) kemarin.
Kasasi ini diajukan Hasbi Hasan setelah vonis 6 tahun penjaranya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
ADVERTISEMENT
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan ada setidaknya lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan ada setidaknya lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Selain itu, pada 5 Maret 2024 lalu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pengembangan itu mengarah kepada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka perkara TPPU itu. Namun, dari informasi yang diperoleh kumparan, lembaga antirasuah telah menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Idol sebagai tersangka.