Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasat Reskrim Polres Cianjur soal Mobilnya Tabrak Selvi Amalia: Hanya Opini
8 Maret 2023 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polemik siapa yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, hingga tewas kembali mencuat.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi berkeyakinan penabraknya adalah mobil Audi yang dikemudikan Sugeng Gautama. Sugeng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menunggu proses persidangan.
Muncul dugaan baru bahwa mobil yang menabrak Selvi adalah Pajero hitam dengan nomor dinas polisi VIII-15-33. Nomor dinas itu milik Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono.
Merespons hal ini, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi melalui Kasi Humas Ipda N Sunarya mengatakan, video viral di media sosial yang mengungkapkan adanya fakta baru penabrak Selvi merupakan mobil Pajero hanya opini.
Sunarya menyebutkan, penyidik Satlantas Polres Cianjur sudah bekerja secara profesional, independen, dan prosedural.
Dia juga menegaskan, terkait sopir angkot yang diduga melihat kejadian utuh peristiwa kecelakaan tersebut tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Sejumlah saksi yang dikuatkan dengan CCTV. Sopir angkot hanya melihat mobil patwal saja dan tidak melihat secara langsung kejadian laka lantasnya," tandas Sunarya.
Pengacara sebut mobil Pajero tabrak Selvi
Ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi, mengatakan dugaan penabrak adalah Pajero polisi ini berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat berada di depan sepeda motor korban.
Yudi memaparkan, sopir angkot itu mengungkap kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Keterangan Yusandi, dirinya mendengar suara "braaakk" setelah beberapa detik mobil angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam tersebut," ucap dia.
Berdasarkan keterangan itu, pihaknya melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero. Termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang kita konfirmasi kesaksiannya, mobil Pajero itu sudah ada ada di dalam rangkaian kepolisian, sejak rangkaian tersebut masuk ke rumah makan Alam Sunda Cipanas hingga ke TKP Wowon di Ciranjang," tutur Yudi.
Yudi mengatakan, mobil Pajero itu menggunakan nomor dinas polisi yakni VIII-15-33. Nomor itu merupakan pelat nomor dinas milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Yudi meyakini, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan ini. Menurutnya, ada dua aspek pelanggaran yang diduga dilakukan polisi dalam kasus ini.