KASN Ungkap 10 Ribu ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pemilu 2024

7 Desember 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, Kamis (7/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, Kamis (7/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, membeberkan potensi pelanggaran ASN di Pemilu 2024. Jumlahnya fantastis, mencapai 8 ribu sampai 10 ribu kasus.
ADVERTISEMENT
Agus menuturkan, angka ini ia prediksi berkaca dari jumlah pelanggaran ASN saat Pilkada 2020.
"Karena kita harus ingat Pilkada 2020 saja yang hanya 270 daerah itu ada pelanggaran lebih dari 2.034. Sementara pesta demokrasi tahun depan ada Pileg, Pilpres, Pilkada Serentak yang memiliki potensi 4 sampai 5 kali pelanggaran," kata Agus ditemui di sela-sela acara Anugerah Meritokrasi 2023 KASN di Marriott Hotel Yogya di Kabupaten Sleman, Kamis (7/12).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Potensi pelanggaran ini merata tak hanya di Pulau Jawa saja tetapi juga bisa terjadi di luar Jawa.
"Dan tahun depan memang tahun politik dan kita perlu kerja keras untuk memastikan teman-teman ASN betul-betul bisa menjaga dari politik praktis, mereka (ASN) harus bisa netral," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terganggunya pelayanan publik menjadi tidak adil dan diskriminatif.
"Mereka (ASN) punya hak untuk memilih tetapi hanya ada di bilik suara. Selebihnya mereka tidak punya hak untuk mengekspresikan secara terbuka karena itu akan mengganggu konsentrasi atau fokus di dalam mereka bekerja," jelasnya.
Anggota Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) provinsi mengikuti apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Selama masa kampanye, KASN juga terus mengumpulkan data pelanggaran ASN. Mereka juga bekerja sama dengan Bawaslu karena laporan dari masyarakat langsung masuk ke Bawaslu.
"Kami masih terus mengumpulkan. Artinya ada indikasi di beberapa daerah itu memang beberapa ASN melakukan pelanggaran tetapi kami masih mengumpulkan kami kaji harus ada bukti-bukti dan tentu saja kalau sudah terbukti kami akan memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi," katanya.
Mengenai sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas, Agus mengatakan hal ini menjadi ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
"(Sanksi) tergantung dari berat tidaknya. Ada yang peringatan ringan, ada penurunan jabatan, ada penundaan pangkat, dan sebagainya," pungkasnya.