Kasus 320 Kg Sisik Trenggiling Dijual Ilegal: Diduga Dicuri dari Polres Asahan

19 April 2025 16:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers tindak pidana penjualan sisik trenggiling oleh KLHK Wilayah Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers tindak pidana penjualan sisik trenggiling oleh KLHK Wilayah Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Fakta baru terkait kasus perdagangan sisik trenggiling secara ilegal yang melibatkan 2 orang anggota TNI, 1 anggota kepolisian, dan 1 warga sipil, di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, terungkap.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terjadi pada November 2024 lalu dan kini masih diproses di Pengadilan Negeri Kisaran.
Berdasarkan data dakwaan di situs PN Kisaran, identitas para pelaku yakni: Amir Simatupang (warga sipil), Muhammad Yusuf (TNI), Rahmadani Syahputra (TNI), dan Alfi Hariadi (anggota Polri).
Dalam persidangan yang dijalani Amir Simatupang pada Rabu (16/4), terungkap bahwa sumber sisik trenggiling yang mereka dagangkan secara ilegal berasal dari gudang Polres Asahan. Dikutip dari laman SIPP PN Kisaran, Sabtu (19/4), terungkap perencanaan aksi itu berawal pada 9 Oktober 2024.
Saat itu, Rahmadani menerima uang Rp 3,5 juta dari calon pembeli sisik bernama Alex melalui rekening Amir. Uang itu dirincikan untuk kebutuhan pembelian 15 kotak rokok, 3 lakban, dan biaya pengiriman serta upah untuk Amir.
ADVERTISEMENT
“Bahwa kemudian Alfi menelepon Rahmadani meminta tolong untuk memindahkan barang yang ada di gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad Yusuf (anggota TNI) karena adanya kunjungan Pimpinan ke Polres Asahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan.
”Lalu Yusuf menelepon Rahmadani untuk bertemu di depan rumah sakit Wirahusada Kisaran di mana terlebih dahulu menitipkan sepeda motor Rahmadani di parkiran rumah sakit tersebut selanjutnya Rahmadani dan Yusuf berangkat menuju Polres Asahan menggunakan mobil yang dikemudikan Yusuf,” kata dia.
Ilustrasi Trenggiling. Foto: Getty Images
Kemudian, di tengah perjalanan, Rahmadani menghubungi Alfi bahwa keduanya sudah hampir tiba di Polres Asahan dan menanyakan lokasi barang yang dimaksud.
Kemudian, Alfi menyuruh keduanya untuk masuk melalui pos jaga dan menuju gudang.
ADVERTISEMENT
“Bahwa setelah tiba di lokasi gudang tempat penyimpanan barang dalam kawasan bagian belakang Polres Asahan, Alfi membuka sebuah gudang dan di dalam gudang terparkir sebuah mobil pikap L300 warna hitam ditutupi terpal,” ujar JPU.
“‘Pada saat itu Rahmadani menanyakan isi karung yang hendak dipindahkan tersebut lalu Alfi menjawab karung tersebut berupa sisik trenggiling kemudian Yusuf mengendarai mobil pikap yang memuat sisik trenggiling ke luar dari Polres Asahan,” jelasnya.
Keesokan harinya, Amir menyaksikan dan memastikan barang yang akan dikirim ke Alex di Medan adalah sisik trenggiling.
Lalu, Amir bersama Rahmadani dan Yusuf mengemas sisik trenggiling ke dalam karung.
“Dari karung goni yang besar ke karung goni yang kecil lalu dikemas ke dalam karton rokok berwarna coklat sebanyak 9 (Sembilan) buah seberat 320 (tiga ratus dua puluh) kilogram kemudian seluruh karton dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu sigra warna silver dengan nopol B 1179 COB yang terparkir di depan/ halaman rumah Yusuf sekitar pukul 22.00 WIB."
ADVERTISEMENT
Pada 11 November, Amir berangkat ke loket bus PT RAPI dengan sepeda motor dinas Babinsa. Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB Rahmadani datang dengan mengendarai mobil sambil mengangkut 9 kotak berisi sisik trenggiling.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Operasi Gabungan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara bersama dengan personil POMDAM I BB dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pengamatan dan menggeledah para terdakwa.
Dua kali pengungkapan
Saat diungkap pada November 2024 lalu, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Sumut menyebut ada penjualan ilegal sisik trenggiling sebesar 1 ton.
Dalam pengungkapan ini, KLHK bekerja sama dengan Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan.
Dalam kasus ini, empat orang ditangkap. Tiga di antaranya aparat yakni dua oknum TNI dan seorang personel polisi. Keempatnya ditangkap pada Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Dalam mengungkap kasus ini, tim gabungan melakukan penggeledahan sebanyak dua kali.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi. Pertama, di Jalan Ahmad Yani, Kota Kisaran. Di sana, ditemukan 322 kg sisik trenggiling.
Sementara, lokasi kedua adalah rumah Muhammad Yusuf di Kisaran Timur. Di sana ditemukan 858 kg sisik trenggiling.
kumparan sudah mengkonfirmasi hal ini ke Polres Asahan, tetapi belum memberikan respons. Para terdakwa juga belum memberikan komentar mengenai kasus ini.