Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Anak Bunuh Ayahnya di Duren Sawit: Adik Pelaku Juga Jadi Tersangka
2 Juli 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan KS (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan S (55) yang juga ayahnya sendiri di Duren Sawit, Jaktim.
ADVERTISEMENT
Tetapi adik pelaku, PA (16) juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.
"Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya. Maka penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tak pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Selasa (2/7).
Penetapan ini diputuskan kepolisian usai melakukan pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi serta pemeriksaan persuasif dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian kepada KS.
Polisi menyebutkan, PA terlibat pembunuhan sang ayah karena memukul ayahnya dengan papan kayu.
ADVERTISEMENT
"Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian. Kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," jelas Ade.
Pembunuhan Sudah Direncanakan
Selain fakta tersebut, kepolisian juga menemukan bahwa pembunuhan ini memang sudah direncanakan. Sang kakak, KS, disebutkan telah membagi peran yang harus dilakukan oleh PA dalam aksi sadis di rumah mereka itu.
"Fakta sementara alasan mereka melakukan perencanaan pembunuhan ini. Terutama dari anak KS ya, kakaknya, menyampaikan ke adiknya anak PA ‘Nanti kamu melakukan ini saya melakukan ini’. Alasannya karena mereka sakit hati sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan. Kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, KS sempat melindungi PA dari penyidikan kepolisian.
"Ya, pernah menyampaikan kepada penyidik untuk tidak melibatkan adiknya. Penyidik tapi menemukan indikasi adanya dugaan keterlibatan adiknya, PA ini. Berawal dari adanya kamera CCTV yang merekam bahwa anak KS dan anak PA keluar dari TKP bawa motor. Dilakukan pendekatan, penyidik Polwan juga melakukan pendekatan, akhirnya terungkap fakta," ujar Ade.
Kepolisian sendiri mengaku masih mendalami sejumlah fakta lain seperti sejak kapan perencanaan pembunuhan itu dibuat oleh tersangka.
Kendati demikian, polisi memastikan keduanya kini juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," sebut Ade.
ADVERTISEMENT
Kedua Pelaku Diperiksa Kejiwaan
Keduanya juga akan diperiksa kondisi kejiwaannya di RS Polri Kramat Jati guna kepentingan pendalaman kasus.
"Maka Anak KS dan Anak PA telah dilakukan penahanan, namun saat ini sedang diantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan observasi psikiatrikum," tambahnya.
Kasus ini sendiri terungkap usai jenazah S (55) ditemukan terbujur kaku di rumah sekaligus toko berjualan perabotan itu oleh karyawannya pada Sabtu (22/6) lalu.
Dari keterangan tetangga, kedua tersangka sudah bersekolah. Pendidikan terakhir sang kakak adalah SMP, sementara sang adik putus sekolah sebelum menyelesaikan sekolahnya di jenjang SMP.
Di mata tetangga, sang kakak adalah sosok yang 'nakal' karena tumbuh di jalanan. KS disebut mengamen di kawasan Depok dalam menghabiskan waktu sehari-harinya.
ADVERTISEMENT
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:36 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini