Kasus Anak di Boyolali Diamuk Warga-Jari Kaki Dijepit Tang: 8 Orang Tersangka

12 Desember 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Boyolali menetapkan delapan orang warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, sebagai tersangka kasus pengeroyokan remaja KM (12 tahun).
ADVERTISEMENT
Anak remaja itu jari kakinya dijepit pakai tang hingga kuku terkelupas.
Delapan orang itu berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Mereka telah ditahan.
“Kami tetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang diduga mencuri,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12).
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi serta korban, 8 tersangka ini ada yang memukul dan ada juga yang menendang. Ketua RT juga masuk dalam delapan orang yang ditetapkan tersangka,” lanjut Joko.
Joko memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Boyolali untuk memberikan pendampingan psikologi,” ujarnya.

Ayah Korban Jadi Saksi

Saat keluarga melaporkan penganiayaan anak berinisial KM (12 tahun) ke Polres Boyolali. Dok: Ist.
Ayah KM, Mulyadi, bercerita bahwa dirinya yang merantau di Jakarta berjualan sayur itu ditelepon oleh Ketua RT setempat.
ADVERTISEMENT
Ketua RT meminta Mulyadi pulang karena anaknya, KM, diduga melakukan pencurian. Mulyadi pun pulang dan terkaget anaknya ternyata diancam dibunuh, dituding mencuri celana dalam.
Peristiwa ini terjadi pada 8 November 2024.
“Saya terpaksa pulang dari Jakarta. Tiba di rumah pagi, diminta menghadap Ketua RT bersama anak. Kemudian anak saya dikeroyok di dalam rumah tetangganya. Saya sudah minta maaf,” kata Mulyadi, Rabu (11/12).
Mulyadi sempat mencoba melindungi anaknya yang dikeroyok 15 orang itu, tetapi tak berhasil. Mulyadi pun diancam dibunuh.
Pasca-kejadian itu, Mulyadi diminta menutup mulut, bahkan tidak diperkenankan membawa anak keluar dari kampungnya.
“Kondisi anak sekarang penuh luka pada bagian wajah dan kepala. Kasus ini saya laporkan ke polisi,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhi Buwono, meluruskan informasi yang beredar di media sosial bahwa jari kuku kaki anak itu dicabut pakai tang.
Yang benar, menurut Budi, adalah kuku terkelupas. "Kakinya dijepit pakai tang," ujar Budi.