Kasus Balita 3,5 Tahun Tewas di Medan: Pembunuhnya Pacar Ibu Korban

29 Maret 2025 22:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti pelaku pembunuhan balita yang tewas tak wajar saat konpers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025). Foto: Polrestabes Medan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti pelaku pembunuhan balita yang tewas tak wajar saat konpers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025). Foto: Polrestabes Medan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap ZI (38 tahun) pelaku pembunuhan terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun berinisial AYP di Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
ZI diketahui merupakan pacar dari ibu korban.
"Hubungan pelaku sama korban, korban dititipkan. Ada kedekatan ibu dan pelaku. Kemudian dititipkan 3 hari, tapi dalam proses penitipan itu yang seharusnya korban dapat pengasuhan malah dapat kekerasan," Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif kepada wartawan, Sabtu (29/3).
Gidion mengatakan ZI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti pelaku pembunuha balita yang tewas tak wajar saat konpers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025). Foto: Polrestabes Medan
"Terhadap tersangka kena pasal 80 ayat 3 jo 76 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan," ujarnya.
Gidion menjelaskan, saat itu korban sedang dititipkan ibunya ke ZI.
"Kesimpulannya ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban. Sehingga atas itu kami mengamankan seorang tersangka atas nama ZI (38) yang juga tempat di mana korban dititipkan karena sering main," kata dia.
ADVERTISEMENT