Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Budi Hermanto, Kuasa Hukum Korban Sebut Penyidik Tak Sita Emas 20 Kg
19 Mei 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sidang perkara pidana nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng dengan terdakwa Budi Hermanto kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
Rasamala Aritonang, kuasa hukum korban investasi emas Budi Hermant o dari Visi Law Office mengatakan bahwa penyidik dari kepolisian sempat menolak untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti emas yang terkait dengan perkara ini. Diketahui ada sekitar 20 kilogram emas dalam kasus skema ponzi emas ini yang dijadikan barang bukti.
Penolakan penyitaan, menurut Rasamala dikarenakan adanya keberatan dari pihak atau orang yang menguasai barbuk emas tersebut. Sehingga penyitaan yang tadinya telah dikabulkan hakim pun tak jadi dilaksanakan.
"Benar (penyidik tolak penyitaan), di persidangan kemarin kami sudah protes dan menyampaikan sikap keberatan kepada majelis hakim, karena sesuai berita acara alasan tidak dilaksanakannya penyitaan tidak masuk akal dan tidak sesuai KUHAP, yakni karena orang yang memiliki atau menguasai barang yang akan disita menolak dan keberatan dilakukan penyitaan lantas penyitaan tidak jadi dilaksanakan," ujar Rasamala saat dihubungi, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
Padahal sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu telah mengabulkan permohonan kuasa hukum korban yang diajukan Visi Law Office untuk melakukan sita jaminan 20 kilogram emas yang pernah dialihkan terdakwa Budi Hermanto pada pihak lain.
Hakim menyebutkan pula perihal aset tersebut yang belum sempat disita oleh penegak hukum sebelumnya.
Atas hal tersebut, Rasamala meminta kepada majelis hakim untuk memuat seluruh fakta persidangan, pertimbangan, hingga amar putusan yang berkaitan dengan penyerahan barbuk 20 kg emas.
"Kita minta hakim tetap memuat dalam fakta persidangan, pertimbangan dan amar putusannya terkait dengan bukti keterangan M. Ibadi (saksi) mengenai adanya 20 kg emas yang diserahkan oleh terdakwa kepada saudara Ali Boy, dan untuk selanjutnya tetap dapat dieksekusi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Fakta itu dinilai Rasamala telah menyalahi aturan yang ada, di mana tindakan penyitaan itu berdasarkan KUHAP adalah upaya paksa yang sifatnya projusticia atau tidak memerlukan persetujuan dari siapa pun kecuali izin hakim.
Karenanya jika hakim telah memutuskan suatu barang bukti untuk disita maka pihak mana pun yang berkaitan dengan perkara harus lah menjalankan perintah hakim itu. Bukan malah sebaliknya.
"Sama seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan semua adalah upaya paksa, kewenangan penyidik, kalau tersangka menolak ditahan apakah penahan jadi batal dilaksanakan? Kalau demikian yang dipahami maka tidak ada proses pidana yang dapat berjalan tanpa persetujuan dari pelaku atau jika penyitaan. Maka perkara tidak bisa jalan karena barang bukti tidak ada karena pemilik barang tidak bersedia disita?" kata Rasamala.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Rasamala menegaskan bahwa dengan fakta itu sudah tak ada alasan lagi bagi penyidik untuk melakukan penyitaan. Terlebih hal itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim untuk dilakukan.
"Sesuai penetapan hakim nomor 1907, memerintahkan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk melakukan penyitaan," kata Rasamala.
Diketahui perintah penyitaan barang bukti itu dituangkan dalam penetapan yang dibacakan oleh majelis hakim yang pada pokoknya:
• Mengabulkan permohonan para korban untuk menyita aset berupa 20 kg emas yang pernah dipindahtangankan ke pihak Ali Boy yang terletak di 3 toko emas yang berlokasi di Blok M.
• Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penyitaan karena meskipun penyitaan diajukan penggugat namun proses persidangan berjalan dalam proses pidana.
Pada permohonan sita jaminan, Visi Law Office menggunakan dasar Pasal 227 HIR disertai sejumlah dalil, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Pasal 1131 KUHPerdata, yang mengatur: "Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu."
2. Dalil actio pauliana yang mengacu pada Pasal 1341 KUHPerdata;
3. Kewajiban tergugat untuk tidak membeda-bedakan korban karena tidak ada hak istimewa yang dimiliki pihak yang menerima pemindahtanganan emas oleh terdakwa sebelumnya.
Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan Kamis (19/5) hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang sempat beberapa kali tertunda. Karena itu, pada Rabu (18/5), jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar tuntutan dapat dibacakan hari ini.